MANADO – Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), untuk penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Sulut belum tercapai sesuai target.

Tercatat, di KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna Orang Pribadi (OP) Karyawan Lapor SPT Tahunan ada 108.438. OP non-karyawan lapor SPT 9.810 dan dari Badan lapor SPT 4.176. Sedangkan untuk jumlah wajib pajak (WP) yang harus melapor adalah 235.184, dimana masih selisih 112.760 yang belum melaporkan SPT-nya.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo mengatakan, awal Februari 2020 pihaknya masih optimistis bahwa realisasi penerimaan SPT di 2020 akan tercapai. Namun, akibat pandemi Covid-19, pelaporan belum sesuai target. “Optimisme kami pada awal Februari 2020, bahwa penerimaan SPT Tahunan akan tercapai yang ditargetkan. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini mengakibatkan turunnya realisasi penerimaan SPT di 2020 ini,”ucapnya, Senin (12/5/2020).

Tri Bowo juga mengucapkan apresiasinya serta ucapan terima kasih kepada para wajib pajak wilayah Suluttenggomalut yang telah patuh dalam membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan. Himbaunya, kiranya seluruh wajib pajak untuk berperan serta membayar dan melaporkan SPT dengan baik dan benar, karena pembayaran pajak ini akan membantu pemerintah dalam penanganan pandemi ini.

Berikut Fungsi-Fungsi Pajak :

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. (Clay Lalamentik)