Sulawesi Utara Siapkan Antisipasi Pelaksanaan New Normal

oleh
(FOTO:Istimewa)

MANADO- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan Menkes tersebut tak lain berisi pedoman-pedoman yang harus dilakukan setiap pihak di tempat kerja menghadapi era New Normal atau normal baru di Indonesia.

Menanggapi keputusan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah dan menganalisa keputusan tersebut, untuk dijalankan sesuai dengan konteks dan kenyataan di lapangan yang ada di Sulut.

“Dari sisi public health (Kesehatan masyarakat) kami juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis kalau kemudian Pemerintah Pusat mengizinkan terjadinya pembukaan aktivitas-aktivitas ekonomi,” ujarnya saat konferensi video dengan wartawan, Senin (25/5/2020).

Lanjut dia, dengan dibukanya keran ekonomi dan perdagangan di beberapa industri dan tempat kerja, maka strategi public health yang ada tentunya akan berbeda dengan yang saat ini tengah dijalankan.

“Sudah ada kerangka kerja yang dibicarakan di Dinas Kesehatan Sulut oleh ibu Kepala Dinas melalui instruksinya kepada kami kepala-kepala bidang untuk menyiapkan sistem public healt ini,” tukasnya.

Opsi-opsi yang didiskusikan pihaknya seperti membuka pos-pos pelayanan terpadu bagi orang-orang dengan kerentanan khusus yakni mereka yang berusia 45 tahun ke atas dengan mempunyai penyakit penyerta atau komorbid hipertensi, tuberkulosis paru, diabetes melitus, dan penyakit lainnya.

“Harus ada tim yang jemput bola, melakukan kontrol rutin kepada mereka, dan melalukan surveilans rutin terkait ada tidaknya SARS-CoV-2 dalam tubuh mereka lewat pemeriksaan TCM ataupun rapid test,” tambah Dandel.

Perangkat-perangkat kerja itulah yang sementara disusun pihaknya ketika kemudian New Normal ini diberlakukan. “Ada sistem khusus yang kita siapkan,” bebernya.

Adapun, menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulut Jemmy Kumendong, New Normal merupakan sebuah kondisi dimana kita tidak bisa terus menerus melakukan pembatasan.

“Di satu sisi Covid-19 ini tetap ada selama obat dan vaksin belum ditemukan. Ketika obat dari virus ini belum didapatkan, tentu kita akan berusaha kembali kepada kehidupan normal, mulai bekerja, mulai melakukan ibadah dan lain-lain, dengan menyadari bahwa virus tersebut berada di sekitar kita,” tukas Kumendong.

Dengan adanya fakta tersebut, Kumendong menyampaikan bahwa masyarakat harus mendisiplinkan diri untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. “Apabila tidak mematuhi, maka resikonya bisa tertular tentunya,” sambungnya.

Untuk pemberlakuan New Normal di Sulut sendiri, kata Kumendong, akan menunggu panduan Kementerian Dalam Negeri. “Maka hal tersebut bisa dijadikan pedoman, artinya pembatasan-pembatasan (Kerja, ekonomi, beribadah) dibuka kembali, dinormalkan kembali,” jelas Kumendong. (Fernando Rumetor)