MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK/SLB sederajat.
“PPDB merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di bidang persekolahan, khususnya pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ungkap Kepala Dikda Sulut, Grace Punuh, Sabtu (6/6/2020).
Kata Punuh, sesuai arahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, pelaksanaan PPDB perlu dirancang secara matang melalui asas/prinsip terbuka dan akuntabel.
“Makanya disusun juknis PPDB SMA/SMK sederajat secara online,” tuturnya.
Lanjut Punuh, dasar pelaksanaan PPDB online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi empat jalur, yaitu melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.
“Adanya PPDB ini tujuannya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, PPDB memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
“Dan menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang IPTEK, olahraga, seni budaya dan kepramukaan. Serta juga memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau inklusif,” bebernya. (rivco tololiu)
Berikut Beberapa Petunjuk Teknis PPDB Online Tahun 2020:
JALUR PENDAFTARAN
1. Jalur Zonasi (SMA)
a. Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
b. Perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
c. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Catatan sipil dan kependudukan wilayah Provinsi Sulawesi Utara minimal terdaftar 1 tahun terhitung saat pelaksanaan PPDB Online.
d. Ketentuan Zonasi dibagi kedalam dua wilayah zonasi, yaitu Dalam Zonasi dan Luar Zonasi.
e. Dalam Zonasi: Wilayah terdekat Satuan Pendidikan dengan jarak domisili calon peserta didik dengan radius paling jauh 7 Km.
f. Luar Zonasi: Wilayah di luar wilayah zonasi.
Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
b. Jumlah peserta didik diterima adalah 15% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi (SMA).
Jalur Prestasi
a. Jalur adalah jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi yang nilainya di jumlahkan dengan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 yang dimiliki peserta pendaftar.
b. Jumlah peserta didik diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau Internasional yang di ukur dalam lampiran Tabel Prestasi.
d. Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah Prestasi dengan nilai tertinggi.
e. Jika tidak memiliki sertifikat/piagam penghargaan, peserta dapat mendaftar menggunakan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA)
a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menunjukkan kartu keluarga.
b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Jika Kuota tidak terpenuhi, maka sisanya dapat di isi oleh anak guru PNS yang bertugas di sekolah yang bersangkutan.
d. Mengupload surat keterangan/surat mutasi orang tua dari instansi terkait, atau SK Pengangkatan untuk anak guru PNS.
Jalur Reguler (SMK)
Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
Penjaringan calon siswa reguler SMK ditentukan dari Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi akademik atau Non Akademik jika memiliki Prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
Bobot nilai penentuan untuk rata-rata raport adalah 30% dan bobot nilai penentuan untuk prestasi akademik/non akademik adalah 70%. Nilai Akhir adalah akumulasi dari: Rata-rata Raport Semeter 1-5 (30%) + Nilai Prestasi (70%).
(sumber Dikda Sulut)
Tinggalkan Balasan