MANADO– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP, 39, salah satu warga Kecamatan Singkil mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. IRT ini melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial IB alias llyas, terhadap korban, sebut saja Bunga, 18.
Kejadian tersebut tejadi sekira Februari 2020 di salah satu tempat penginapan yang ada di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang. Namun baru dilaporkan Selasa (9/6/2020) sekira pukul 08.30 WITA.
Dari informasi yang dirangkum, munurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya perbuatan tersebut itu terbongkar setelah ibu korban melihat korban sudah telat haid dari beberapan bulan lalu. Dari situ IRT ini mulai mengintrogasi korban. Dimana atas pengakuan korban kepada orang tuanya sudah kenal lama dengan pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi tempat kejadian perkara (TKP), yang ada di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, setibanya di sana lelaki bejat itu pun mulai mengeluarkan rayuan mautnya dengan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya, korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab. Akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direngut pelaku, bahkan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali hingga korban hamil.
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan ketika dikonfirmasi Kamis (11/6/2020) membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Deidy Wuisan)