TOMOHON – Keluarnya Peraturan Gubernur(Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat proaktif dan aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19) ternyata belum bisa sepenuhnya diterapkan oleh Kota Tomohon. Mengingat selain Manado, Kota Tomohon juga masuk dalam 57 daerah se Indonesia yang masuk zona merah. Penerapan new normal seturut dengan apa yang menjadi payung hukum yakni Pergub itu sendiri tidak serta merta harus diikuti oleh Pemkot Tomohon.

Penjelasan terkait hal tersebut diutarakan Sekretaris Kota Harol Lolowang. Dia mengakui pihaknya mendapat arahan langsung dari Gugus Tugas Pusat. “Setelah Pergub keluar, tiba-tiba pada Senin(29/6/2020) malam bupati/wali kota dipanggil ikut video conference bersama ketua Gugus Tugas Pusat yakni Doni Monardo, bersama Panglima TNI dan Menteri Kesehatan dan Menteri PMK, dimana dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk daerah yang masuk zona merah belum bisa menerapkan new normal,” jelas Lolowang.

Dia menambahkan, menerjemahkan arahan tersebut, Gugus Tugas Kota Tomohon penerapan tersebut harus melalui kajian, jangan serta merta langsung menerapkan new normal. “Semisal antropologi, sosiologi dan berbagai aspek lainnya termasuk TNI/Polri sehingga benar-benar manajemen penanganan sudah bisa teratasi, untuk itu Wali Kota yang masuk dalam 57 daerah zona merah diberikan fleksibilitas. Karena jangan sampai kita sudah membuka dan akhirnya terjadi cluster penyebaran baru kan bahaya juga,” terang birokrat senior di Tomohon ini.

Ketika ditanya terkait Maklumat Wali Kota yang diterbitkan sejak awal April silam, dirinya mengakui otomatis telah gugur. “Karena dalam maklumat Wali Kota mencantumkan beberapa poin yang tertera dalam Maklumat Kapolri. Ketika itu dicabut, otomatis Maklumat Wali Kota itu sendiri gugur, kami masih akan menyesuaikan apalagi saat ini kita masuk daerah zona merah, pastinya protokolnya lebih ketat dari daerah lain yang masuk zona orange dan hijau,” tukasnya.

Di lain kesempatan, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Gatot kala diwawancarai awak media menuturkan, dalam proses peralihan pasca-Maklumat Kapolri dicabut pihaknya tetap berkolaborasi dengan pemerintah menuju ke tahapan penerapan new normal. “New normal di sini kan dalam artian kita harus bisa terbiasa hidup berdampingan dengan Covid-19, intinya penerapan protokol kesehatan tetap kita jalankan. Kami tentu siap terus mengawal sampai ada perintah khusus Presiden yang dilanjutkan ke pimpinan kami,” tegas Gatot.

“Langkahnya kami mengacu pada instruksi Presiden tersebut, terkait new normal ini ada dua krisis yakni kesehatan dan ekonomi jadi kita harus mengatasi dua masalah tersebut secara bersamaan,” tutupnya. (Wailan Montong)