TOMOHON- Sempat terhenti pascapandemi Covid-19 layanan pengurusan santunan duka bagi warga Kota Tomohon kembali dilanjutkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon pada Kamis(2/6/2020) di Anugerah Hall menyerahkan santunan duka kepada 31 orang ahli waris, yang terbagi atas satu orang ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di akhir 2019 dan 30 ahli waris anggota keluarga meninggal di triwulan II 2020.
Yang sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 163 Tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019, diberikan sebesar Rp1 juta per ahli waris dan keputusan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka Tahun 2020 diberikan sebesar Rp2 juta.
Santunan duka ini diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold Victor Lolowang, mewakili Wali Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Pemkot Tomohon terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon. “Seperti kepedulian dan perhatian melalui pemberian santunan duka bagi warga masyarakat Kota Tomohon yang ditimpa dukacita. Santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi,” ujar Lolowang.
Untuk besaran santunan duka, mengalami peningkatan 100% dari tahun 2019 ke 2020. “Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen dalam masyarakat Kota Tomohon,” lanjutnya.
Akhir sambutannya, dia mengharapkan semua semakin kompak dalam memajukan Kota Tomohon yang kita cintai. Untuk persyaratan menerima santunan duka adalah melengkapi berkas-berkas sesuai dengan arahan yang ada melalui Badan Oengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon. “Persyaratan tersebut meliputi permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Wali Kota cc Kepala BKPD Kota Tomohon selaku PPKD, fotokopi KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tomohon, fotokopi kutipan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon, fotokopi KTP dan KK ahli waris dari yang meniggal dunia, Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui lurah, Surat pernyataan tanggung jawab,” tambah Gerardus Mogi yang turut hadir saat penyerahan tersebut.
Dia juga menjelaskan, telah menginstruksikan ke pemerintah kelurahan setempat. “Sudah kami sampaikan ke lurah untuk bisa mengingatkan ke setiap ahli waris. Yang kami berikan saat ini yaitu mereka yang sudah memasukan berkas pengurusannya baik yang sempat tertahan karena beberapa waktu lalu hingga beberapa keluarga yang mengurus terakhir sebelum proses penyerahan ini,” tukasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dihadiri pula Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Octavianus Mandagi, jajaran BPKPD Tomohon dan para ahli waris penerima santunan duka. (Wailan Montong)
Tinggalkan Balasan