BITUNG – Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung, Yusuf Senduk memberikan pernyataan terkait belum dikabulkannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ABK KMP Tude, medio Agustus 2019 lalu, karena pihaknya sementara menempuh proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Senduk, masih ada proses hukum yang berjalan, yaitu kasasi sehingga pihaknya belum melaksanakan hal lain. “Keputusan Pengadilan PHI PN Manado lalu, tidak mengabulkan sepenuhnya gugatan penggugat, keputusannya mengabulkan setengah dalil kami dan setengahnya gugatan mereka, bukan sepenuhnya, jadi kami punya hak setengahnya,” ujar Senduk, Rabu (8/7/2020).

Lanjut dia juga, dalam putusan tersebut, PN memutuskan ABK menerima PHK. “Yang dipakai Hukum Dagang dan mengacu pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang lebih keras lagi kalau kita mengikutinya, jika perusahaan menemukan adanya gerakan yang merugikan perusahaan, langsung Sign Off di pelabuhan pertama disinggahi, tapi kami masih punya niat baik, kita tunggu saja putusan MA,” ungkap Senduk.

Pemerhati masalah sosial Kota Bitung, Djery Tomuka mengatakan, PD Bangun Bitung harus mengikuti jalur hukum dalam mengambil keputusan. “Kalau memang masalah ini masih berproses hukum, ikuti saja, pasti ada penyelesaiannya,” ungkap Djeri. (Yappi Letto)