BITUNG – Pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) Anak Buah Kapal (ABK) KMP Tude yang dijelaskan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung, Yusuf Senduk, dibantah kuasa hukum ABK KMP Tude yang di PHK tersebut, Michael Jacobus, Rabu (8/7/2020).

Menurut Michael, Yusuf Senduk keliru. Pasalnya, jelas dia, perkara Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mnd, tertanggal 3 Juli 2019 yang telah diputus oleh majelis hakim pada 13 Agustus 2019, sebenarnya tidak lagi dalam proses kasasi.

“Kasasi pihak PD Bangun Bitung melalui kuasa hukumnya, sudah dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat diterima, juga telah lewat waktu. Mereka terlambat ajukan kasasi, sehingga sejak 3 September 2019, putusan atas perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkraacht va gewisjde), sehingga seharusnya pihak PD Bangun Bitung jangan menyebarkan berita menyesatkan tetapi seharusnya dengan segala itikad baik,”ujarnya.
Michael meminta PD Bangun Bitung membayar hak rakyat kecil.

“Kan hanya Rp99 jutaan. Kasihan kalau di masa pandemi Covid-19, klien kami harus bertambah menderita, sudah kehilangan pekerjaan, bahkan haknya pun enggan dibayar. Kami minta PD Bangun Bitung hormati putusan berkekuatan hukum tetap, dan jangan banyak alasan lagi,” tutur pengacara muda Kota Bitung ini.

Lanjut dia, tuntutan yang diajukan berdasarkan Pasal 156 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Rincian uang pesangon tersebut, 8 x Rp7.882.097 = Rp63.056.776, uang pengahargaan masa kerja, 3 x Rp7.882.097 = Rp23.646.291, uang pergantian hak 15% × Rp86.703.062 = Rp13.005.459, sehingga total yang harus diberikan, Rp99.708.521.

Dikonfirmasi terpisah, Yusuf Senduk mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait tidak dapat diterimanya permohonan kasasi. “Kami akan klarifikasi kembali di PHI PN Manado terkait keputusan tersebut, karena sampai hari ini kami tidak menerima pemberitahuan tersebut, padahal usai sidang kami sudah nyatakan perkara tersebut naik banding,” ujar Senduk.

Lanjutnya juga, meskipun nantinya setelah dipastikan keputusan seperti itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain. “Kami sudah siapkan upaya hukum lainnya untuk lakukan perlawanan yaitu Verzet,” ungkap Senduk. (Yappi Letto)