MANADO – Kedepannya kasus virus korona (Covid-19) yang bisa dinyatakan sembuh, tidak harus lagi mendapatkan hasil swab dua kali negatif Covid-19, tetapi apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Senin (13/7) lalu.
Menanggapi KMK itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel angkat bicara. Kata Dandel, pihaknya akan segera mengimplementasikan kebijakan baru ini bagi pasien Covid-19 di Sulut.
“Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru, maka mulai tanggal 16 Juli 2020 akan diumumkan semua yang telah dinyatakan bebas isolasi atua sembuh,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima wartawan SINDOMANADO.COM, Selasa (14/7/2020).
Oleh sebab itu, dalam pengumuman kesembuhan kasus pada hari ini, pihaknya masih menggunakan panduan atau Juknis 4 yang mana mengharuskan seorang pasien Covid-19 mendapatkan dua kali hasil swab yang telah menunjukan dua kali negative Covid-19.
Sekadar diketahui, kriteria seseoarang dinyatakan selesai isolasi adalah sebagai berikut:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sementara itu, untuk kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negative, ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan,” bunyi KMK terbaru itu.
Dengan adanya KMK ini, diharapkan kedepannya akan banyak pasien Covid-19 di Sulut yang telah bisa dinyatakan sembuh dan dipulangkan karena tidak perlu lagi menunggu hasil swab dua kali negative, yang pada kenyataannya hasil tersebut lama untuk didapatkan. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan