BITUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Stadion Dua Sudara yang digelar DPRD Kota Bitung, dipimpin Ketua DPRD Aldo Ratungalo, Rabu (15/7/2020) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bitung, berakhir skors tanpa adanya rekomendasi sebagai hasil.

“RDP kali ini kami skors,” ujar Ratungalo.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Bitung, Audy Pangemanan membeberkan fakta lahan stadion yang kini 100% menjadi milik Pemkot Bitung. Menurut dia, pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2 . Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembonembo atas nama Cornelia Wullur.

Lanjutnya, pada 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur. Kemudian pada 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Alm Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung pada 26 Juni 2006.

Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (Atas nama Pemerintah Kota Bitung). Jadi, yang dimaksudkan dengan lahan stadion sudah pernah dibayar/dibebaskan adalah lahan seluas 7.006 m2 tersebut.

Status kepemilikan sebagian lahan kompleks Stadion Dua Sudara adalah atas nama Sinyo Harry Sarundajang, yaitu lahan seluas 30.014 m2 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268 Manembo-nembo, yang dibeli secara pribadi pada tahun 1992 dari pemilik sertifikat atas nama Cornelia Wullur. Berdasarkan perubahan/pemekaran wilayah kelurahan, dilakukan floating sertifikat sehingga berubah menjadi Nomor 448 Manembo-nembo Tengah, tanggal 7 Maret 2016. Atas permohonan Bapak Sinyo Harry Sarundajang selaku pemilik tanah, hasil pengukuran ulang dan pemetaan kadastral 9 September 2019 dari BPN Kota Bitung menetapkan luas tanah an. Sinyo Harry Sarundajang adalah 25.930 m2.

Terdapat selisih kekurangan luas 4.084 m2 , karena adanya overlapping dengan tanah milik orang lain yang saat ini sudah menjadi lahan kolam renang, juga ada bagian yang telah dibangun jalan. Pembiayaan untuk pengadaan tanah/ pembebasan lahan kompleks Stadion Dua Sudara sudah tertata pada APBD sejak Tahun 2017. Perlu diketahui, bahwa hasil Penilaian Aset (Appraisal) yang dilakukan Penilai Independen (Appraiser) atas tanah seluas 25.930 m2 ditetapkan sebesar Rp10.402.941.451.

“Ini lebih kecil dari harga yang ditawarkan pemilik pada tahun 2018, yaitu Rp11 miliar. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung melakukan negosiasi dengan pemilik sehingga disepakati jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp10,25 miliar. Pemkot Bitung baru membayar Rp5 miliar untuk tahap pertama,” ujar Pangemanan, sambil menambahkan, dirinya sebagai ketua pendataan dan penelusuran asset, telah melaksanakan tugas bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Yondries Kansil saat diwawancarai mengatakan, semua perencanaan dan anggaran telah dibahas DPRD dan telah disetujui. “Tidak mungkin Pemkot mengeluarkan dana kalau tidak disetujui DPRD, ini sudah jelas. Kalau mau pertanggungjawaban, nanti tahun depan setelah pemeriksaan BPK,” ungkap Ungke Yoyon, sapaan akrabnya. (Yappi Letto)