MANADO– Mobil bodong membakar jalanan Sulawesi Utara (Sulut), lalu lalang menambah riuh. Salah satu modus yang marak terjadi adalah penggelapan kendaraan dengan kredit macet. Kasus seperti ini banyak ditangani jajaran Polda Sulut. Tangap! Bongkar sindikat!
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan pura-pura menyewa kendaraan kemudian menggadaikan mobil tersebut. “Ada juga yang menyewa lalu menjual kembali mobil tersebut, yang sudah terpasang stiker dan mengganti pelat nomor untuk mengaburkan identitas mobil sebenarnya,” jelasnya, Senin (10/8/2020).
Modus yang terbilang baru dalam pencurian dan pengelapan mobil atau sepeda motor yaitu salah satu tersangka berprofesi sebagai debt colector dan ia tahu kondisi dan status kendaraan yang diincar, lalu bersandiwara di depan korbannya. Seolah-olah dia dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti, kemudian barang bukti itu dijual lagi biasanya kendaraan bodong.”Selama periode Mei hingga Juli 2020 telah mengamankan delapan buah mobil pencurian dan dari penggelapan kendaraan bermotor,” ujarnya. “Sebanyak tiga tersangka diamankan terkait kasus ini, dan ketiga pelaku tersebut melakukan operasi secara sendiri-sendiri,” lanjutnya. Dia mengatakan, penggelapan dan pencurian tersebut terjadi pada beberapa wilayah di Sulut seperti Manado, Tomohon, Bitung dan Kotamobagu.
“Beragam modus kejahatan tersembunyi di balik penjualan kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa BPKB, mulai dari aksi penipuan, atau pemerasan yang berujung perampasan unit. Rata-rata penjual unit motor ataupun mobil seperti ini menjualnya secara online dan tidak mau melakukan tatap muka langsung dengan pembeli,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, kemarin.
Aruan menjelaskan, modus operandi yang banyak digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab antara lain, jual murah. Mereka mengaku bahwa motor/mobil tersebut adalah hasil tarikan leasing dari para kreditur macet karena tidak sanggup memenuhi angsuran kreditnya.
“Ada juga pihak yang mengaku bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak leasing untuk menjual kembali unit motor hasil tarikan melalui online. Anda juga patut waspada dengan penjualan online yang mengatasnamakan membantu teman menjual, belum lagi segala modus ini diiming-imingi harga nego yang pastinya sangat menggiurkan,” lanjut aruan.
Modus penipuan ini jelas paling terlihat belakangan yakni kendaraan tidak kunjung datang atau tidak ada konfirmasi sama sekali dari penjual setelah transfer uang terjadi. Ini dimulai dari modus si korban akan dimintai sejumlah dana sebagai tanda jadi pembelian. “Setelah si pembeli melakukan pembayaran via transfer, mereka enggan mengangkat telepon atau mengganti nomor,” tutupnya. Mewaspadai adanya tindak kejahatan tersebut, masyarakat diminta waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan apalagi kendaraaan yang surat-suratnya tidak lengkap.
Sekadar informasi, setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah. “BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan”, terang Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya. Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk melaporkan oknum-oknum yang menyamar menjadi polisi dan terutama yang melakukan hal-hal yang mencurigakan seperti modus-modus kejahatan tersebut.
Diketahui, beberapa waktu lalu viral beredar di media sosial kendaraan jenis minibus berwarna putih yang memilki pelat nomor kendaraan yang sama persis yakni DB 1108 LF, kendaraan tersebut terparkir berseblahan di salah satu selasar toko yang ada di Kawasan Megamas Manado.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Manado AKP Anita Sitinjak mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Yang pasti ada yang bodong, entah salah satunya atau keduanya. Yang pasti pihak Lantas tidak pernah mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sama”, ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin. Dijelaskanya, pihak Satlantas sedang giat-giatnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap kendaraan yang tidak memiliki plat nomor lengkap dan tidak sesuai standar yang dikeluarkan direktorat lalu lintas.
“Mewaspadai tindak curanmor yang kian marak, setiap hari kami beserta jajaran melalukan patroli terkait kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor lengkap dan mencurigakan. Karena bisa saja kendaraan tersebut adalah kendaraan bodong atau hasil tindak kejahatan,” pungkas mantan Kasat Lantas Polresta Bitung tersebut. Kasus mobil bodong menurut Pengamat Hukum, Toar Palilingan, merupakan bagian dari kejahatan penggelapan dan pencurian mobil yang sekaligus mengganti nomor mesin kendaraan yang ada. “Sehingga menggunakan surat-surat kendaraan dari kendaraan yang asli atau kloning, maka kendaraan hasil kejahatan ini tersebut beredar sebagai kendaraan bodong,” beber mantan Ketua Panwaslu Sulut 2004 ini.
Toar mengungkapkan bahwa dengan berhasil diungkapnya kasus-kasus seperti ini, dapat membuat masyarakat merasa lebih aman dan tenang, sebab praktek kejahatan seperti ini kalau tidak terungkap, bisa dibayangkan berapa banyak masyarakat yang akan ‘terperangkap’ dan menjadi korban. “Saat ini tinggal kita kawal proses penanganannya agar ada efek jera, dan modus operandi kejahatan ranmor yang setiap tahunnya cukup banyak dilaporkan, dapat ditekan. Terutama operasi atau sweeping perlu dilakukan sewaktu-waktu atau tiba-tiba,” ungkapnya, kemarin.
Dosen pengajar di Fakultas Hukum Unsrat ini menekankan pentingnya sweeping tersebut perlu dilakukan, mengingat banyaknya jumlah kendaraan di daerah ini yang dinilai cukup banyak. “Dan harus diungkap jaringannya baik yang mem-backup, maupun para penadah, karena jumlah kasusnya cukup banyak tiap tahun,” pungkasnya. “Berarti ‘tukang tadah-nya’ cukup merasa terlindungi dari ancaman hukum, sehingga bisnis barang curian seperti ini lancar-lancar saja. Kalau tidak ada pembeli tentunya mempersempit peluang kejahatan tersebut terjadi,” tukas Toar. (Deidy Wuisan/Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan