BITUNG – Sebagai perhatian kepada seluruh jajaran ASN dan pensiunan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung pada masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 yang mulai dibayarkan sejak, Kamis (13/8/2020).

Kepada para wartawan, Wali Kota Bitung, Max J Lomban, Rabu (13/8/2020) lalu mengatakan telah memerintahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah agar merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tepat waktu.

“Pemberian gaji ke-13 ini, sesuai keputusan Kementerian Keuangan dan dijabarkan melalui amanat PP 40 tahun 2020, tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketigabelas tahun 2020, kepada ASN dan dipertegas lagi dengan peraturan Menteri Keuangan, bahwa gaji ke 13 dibayarkan pada bulan Agustus,”ujar Lomban.

Lanjut dia, pembayaran gaji ke-13 tersebut menelan anggaran sebesar 12,7 miliar. “Sebagai Wali Kota, merupakan komitmen saya untuk memberikan semua hak – hak ASN di jajaran Pemerintah Kota Bitung, jangan sampai ada yang tertunda sebelum saya akan cuti mengikuti suksesi Pilkada,” ungkap Lomban.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Albert Sarese, melalui Sekretaris, Riano Senduk menambahkan, pihaknya telah selesai merekap semua penerima dan telah berproses di Bank Sulutgo Cabang Bitung. “ASN dan pensiunan boleh langsung ke Bank Sulutgo, pencairan sudah dimulai,”tutur Riano. (Yappi Letto)