MANADO – Pemerintah pusat akan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk para karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp5.000.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo menjelaskan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditetapkan sebesar Rp600.000 per bulan.
“Skema pencairannya akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1.200.000,” ungkap Tumundo, Jumat (21/7/2020).
Dia menyebut, bantuan subsidi ini sangat membantu para pekerja atau karyawan di masa pandemi Covid-19.
“Informasinya September sudah mulai disalurkan. Ini salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5.000.000,” tukasnya.
Lalu bagaimana nasib karyawan yang sudah lama tidak menerima gaji atau gajinya dipotong beberapa bulan akibat pandemi Covid-19?
Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta pada Juni 2020, dan iuran kepesertaannya tidak menunggak.
“Kriteria penerima BSU adalah pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020,” ujar Utoh.
Artinya, lanjut Utoh, meski karyawan bersangkutan gajinya berkurang dari perusahaan, selama kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, karyawan tersebut masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
“Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek,” tandasnya. (rivco tololiu)