TOMOHON- Bukti penegakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon tidak main-main. Dalam proses penanganan dan penindakan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditandai dengan dua kasus dugaan pelanggaran ASN yang dalam waktu dekat dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Tomohon Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Steffen Linu. “Proses kajian sudah selesai dan paling lambat dua hari ke depan akan dikirim ke KASN,” kata Linu, belum lama ini.

Lanjutnya, dokumen berupa surat penerusan, kajian hukum, berita acara klarifikasi dan sumpah serta bukti akan dikirim dalam bentuk scan pdf melalui e-mail KASN, karena dalam situasi pandemi Covid-19. “Untuk itu diingatkan lagi kepada ASN untuk menjaga netralitas saat Pilkada. Tidak ada alasan, untuk tak patuh apalagi sengaja terlibat politik praktis. Kami telah menyebar bahan sosialisasi terkait larangan dan sanksi ASN pada Pilkada,” tegas Linu.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran di media sosial. “Bawaslu Kota Tomohon meminta Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan untuk intens memantau terlebih lewat media sosial,” tutup Komisiner Bawaslu yang juga gemar bermain musik ini. (Wailan Montong)