RATAHAN- Sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali meyeret tiga orang korps birokrat dikingkungan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Hal ini terkait dugaan indisipliner yang dilakukan ketiganya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara yang juga bertindak sebagai Ketua majelis Kode Etik Mitra, David Lalandos bahkan menyebut, tiga orang yang dimaksud, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran berat.
“Hari ini kita kembali kita gelar sidang kode etik bagi tiga orang ASN. Kita ingin mendengarkan klarifikasi dari ketiga orang ini terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas yakni disinyalir tidak lagi pernah masuk kantor dalm waktu yang lama,” ujar Lalandos saat diwawancarai usai menggelar sidang Kode Etik di kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Selasa (15/9/2020).
Diketahui tiga dari ASN yang dipanggil mengikuti sidang, hanya dihadiri oleh dua orang. Keduanya tercatat sebagai salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Silian. Sementara satu orang yang tidak hadir, tercatat sebagai ASN di Puskesmas Pusomaen.
Sekda Lalandos menegaskan, bukan tidak mungkin ketiganya diberi sanksi pemecatan. Hal ini akan dilihat selama proses sidang dengan mendengar keterangan para terlapor dan saksi.
“Kita mengacu pada mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika nantinya apa yang disangkakan terbukti, maka mereka bisa saja menyusul beberapa ASN yang dipecat sebelumnya,” terang Lalandos.
Dalam sidang kode etik, terungkap para ASN ini tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang lama. Hasil klarifikasi, para ASN ini beralasan sedang menjaga istri sakit dan juga melahirkan.
Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Kabupaten Mitra melalui sidang kode etik disiplin ASN di tahun 2020 ini, telah mengeluarkan sanksi pemecatan bahi tiga ASN.
Sementara nasib tiga ASN yang sedang menjalani proses sidang ini, masih akan menjalani proses sidang lanjutan.
“Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan soal pengambilan keputusan nantinya oleh majelis kode etik. Intinya kita juga mengedepankan azas keadilan bagi semua ASN,” timpal Lalandos. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan