
BITUNG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, terus berupaya untuk melakukan inovasi.
Baik dari segi layanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dalam pembuatan dokumen perizinan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Adithia Barus, Rabu (23/9/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, Inovasi One Day Service merupakan salah satu inovasi layanan bagi WNA yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Inovasi layanan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Adithia P Barus Nomor W27.IMI.IMI.2-OT.02.02-930 tanggal 10 September 2020 Tentang Penetapan SOP Aministrasi Pemerintah Layanan Penyelesaian Izin Tinggal Kunjungan Bagi Subjek Turis/Wisatawan Manca Negara (Tourist/Visitor) dalam 1 (Satu) Hari atau One Day Service.
“Layanan One Day Service, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi pemohon WNA. Pengurusan dokumen perizinan ini, diproses hanya sehari saja, tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Adithia.
Terkait pelayanan ini, Sylvia Burghoorn, WNA kelahiran Indonesia yang tinggal di Swedia mengungkapkan kepuasannya dalan pelayanan One Stop Service tersebut.
“Saya sekarang berada di Kantor Imigrasi Bitung, untuk memperpanjang visa saya, dan wooow kami sangat senang karena pelayannya sangat baik di sini dan sangat cepat. Visa saya hanya satu hari, terima kasih atas inovasi yang baru dari Imigrasi Bitung,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Rob Koudstal, WNA asal Belanda. “Kami di sini memperpanjang visa dan sangat terkesan sekali dengan keramahan para petugas. Paspor kami langsung diterima dalam waktu 1 jam 30 menit,” tuturnya, didampingi Viliame Bakewa asal Pulau Fiji. (yappi letto/get)
Tinggalkan Balasan