JAKARTA – Badan Intelijen Negara (BIN) meminta masyarakat menempuh jalur konstitusional bila tidak sependapat dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja , yakni melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto saat ditanyai soal demonstrasi berujung kerusuhan terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Kita ingin masyarakat mengedepankan sisi hukum yakni judicial review jika tidak sependapat dengan UU Ciptaker,” ujar Wawan, Minggu (11/10/2020).
Wawan mengimbau masyarakat tidak memercayai hoaks yang beredar terkait beleid itu. Ia berpesan agar warga memahami dahulu isi UU Ciptaker agar tidak terjebak pada kekeliruan.
“Pahami dulu isinya, jangan percaya hoaks yang beredar, berbahaya, sebab bisa keliru kesimpulannya,” tandasnya.
Wawan menuturkan, sudah banyak perubahan yang diakomodasi atau ditampung sebagaimana usulan buruh. Memang tidak 100 persen, tapi masukkan dari berbagai pihak tetap di terima. Hal tersebut menunjukan demokratisasi berjalan dalam penyusunan beleid tersebut.
“Sudah banyak perubahan yang diakomodasi dari usulan buruh. Memang tidak seratus persen semua usulan buruh disetujui, kita juga menerima masukan dari berbagai pihak, itulah makna demokrasi,” jelas Wawan.
“Jadi sangat berbeda draf awal UU Ciptaker dengan yang disahkan. Mari baca dulu baru komentar. Biar enak dan tidak salah paham, apalagi jika diviralkan, bisa penyesatan dan itu ada sanksi dari UU ITE,” tambah dia.
Wawan menegaskan tak ada pemerintah yang ingin rakyatnya sengsara. Namun demikian semua pihak harus siap dengan perubahan. Dengan begitu maka bangsa ini bisa maju dan disegani.
Sebelumnya diberitakan, BIN tengah mendalami dalang kerusuhan aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.
Keputusan pengesahan UU Cipta Kerja ini memantik aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, dan lain sebagainya.
Bagi buruh, UU Cipta Kerja menghisap kaum pekerja dan lebih menguntungkan pemodal. Karena itu buruh meminta agar beleid ini dibatalkan meski sudah disahkan.
Aksi demonstrasi yang memuncak pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum. Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai titik di wilayah lainnya.
Belakangan mencuat desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Namun hingga kini pemerintah belum menimbang opsi tersebut. (sindonews)
Tinggalkan Balasan