MANADO – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum kembali mengadakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), kali ini di Desa Pineleng I Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Mengangkat tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, dan Laporkan”, kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/6/2025) ini dihadiri oleh perangkat desa serta masyarakat setempat.
Tiga narasumber dari Kejati Sulut hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas, Januarius Blitobi; Kepala Seksi II, Nurdin, S.H., M.H.; serta Plt. Kepala Seksi V, Morais Barakati, S.H., M.H.
“Mereka menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Para narasumber juga menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab,” sebut Januarius.
Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar hukum dan tidak ragu untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun budaya hukum yang adil, beradab, serta melindungi hak asasi setiap warga negara. (nando/*)
Leave a Reply