MANADO– Seorang permpuan berinisial FK, 35, warga di salah satu Kecamatan Wanea, mendatangi Polres Manado. Dia tampak sangat terpukul. Kepada polisi, dia karyawan swasta ini melaporkan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial UDK alias Untung, 30, tahun terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga, 8.
Kata FK, peristiwa tidak terpuji tersebut terjadi sejak Januari 2020 di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Wanea. Pelaku diduga secara sembunyi-sembunyi melakukan aksi bejat dan baru diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan pada Jumat (16/10/2020).
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa tersebut terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Dari situlah korban ditanyai orang tuanya.
Dengan takut, akhirnya korban mengungkapkan sebuah rahasia yang sudah hampir sepuluh bulan ini dipendamnya. Begini cerita korban. Awalnya ia sedang barmain di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan memeluk korban dari belakang. Tak sampai di situ, pelaku juga mencium bibir korban.
Pelaku juga melucuti celana korban dan memegang kemaluan korban. Menurut pengakuan korban, pelaku juga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. Pada saat korban melawan, pelaku mengancam. Pelaku juga sering mengancam anak di bawah umur tersebut agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita dari anaknya, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan