MANADO — Tim Macan dan Paniki Rimbas Dua Polresta Manado hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku kasus pembunuhan di Pusat Kota Pasar 45 Kecamatan Wenang, Selasa (20/10/2020).

Tim Macan bersama Tim Paniki dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha berhasil mengamankan dua pelaku yaitu lelaki berinisial BCK alias Pala, 16,  dan RST alias Stiv, 17, sekira pukul 07.00 Wita di sekitar lokasi tempat tinggal mereka di Kelurahan Pinaesaan.

Kasubag Humas Polres Manado Iptu Yusak Parinding mengungkapkan, kejadian berawal saat korban seorang nelayan bernama Sofian Daliah, 20, bersama rekannya Fransico Tailiwan, 22, mahasiswa, berjalan menuju ke arah Shopping Center dari Zero Point, sekira pukul 05.00 Wita, Selasa (20/10/2020).

Korban yang pada saat itu sedang berjalan tiba-tiba dihadang kedua terduga pelaku, diduga akibat saling balas teriakan (bakuku). Pelaku yang tersulut emosi lantas mengeluarkan sebilah pisau dan melihat hal tersebut korban dan rekannya langsung melarikan diri namun dikejar pelaku.

“Korban SD alias Sofian tak dapat mengelak dan akhirnya ditusuk pelaku berisinial BCK alias Pala di bagian dada kiri sehingga meninggal dunia di tempat. Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kasubag Humas.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan ketika dikonfirmasi, membenarkan kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal pidana 351 jumto 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Aruan. (deidy wuisan/get)