MANADO – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Sorongan meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang melakukan pendataan terkait program Banpres Produkif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“Karena informasi akurat itu ada di Dinas Koperasi dan UKM baik provinsi dan kabupaten/kota. Serta juga dari bank penyalur, seperti BRI dan BNI. Jadi warga jangan mudah percaya jika ada oknum atau pihak-pihak yang datang melakukan pendataan untuk program BPUM ini,” ungkap Sorongan di Manado, Rabu (21/10/2020).
Sorongan juga mengimbau warga supaya peka pada tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang yang secara tidak bertanggungjawab mempolitisir program Banpres BPUM ini, untuk kepentingan salah satu kandidat paslon di kabupaten/kota.
“Perlu digarisbawahi bahwa program Banpres Produktif adalah murni niatan baik Bapak Presiden Jokowi untuk membantu permodalan Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19,” imbaunya.
Ia menjelaskan, SK pertama Banpres Produktif untuk BPUM tahap I berdasarkan SK Kementerian Koperasi Dan UKM RI Nomor: 440/Dep.2/IX/2020, penerima program BPUM di Sulut hingga kini sebanyak 10.407 pelaku usaha dengan rincian 4.353 usulan dari lembaga keuangan (BRI, BNI dan PNM) dan 5.054 usulan dari Dinas Koperasi dan UMKM Sulut.
Lanjut dia, SK tahap kedua berdasarkan SK Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: 591/Dep.2/X/2020 tanggal 7 Oktober, perihal penerima BPUM berjumlah 57.649 usulan dari Permodalan Nasional Madani (PNM).
“Total data usaha mikro usulan Dinas Koperasi dan UKMD Sulut yang dikirim ke BPKP dan Kementerian Koperasi dan UKM RI sampai pada tanggal 16 Oktober 2020 berjumlah 301.144,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Sorongan, hasil verifikasi data clean dari BPKP sampai pada tanggal 17 Oktober 2020 berjumlah 142.761. Adapun berkas usulan/data dari Dinas Koperasi UMKM Sulut yang diverifikasi oleh BPKP Perwakilan Sulut, dan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta.
“Banpres Produktif BPUM diberikan sebagai tambahan modal usaha bagi pelaku usaha mikro di masa pandemic Covid-19. Bantuan ini berasal dari dana teralokasi di Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan bukan anggaran pemda kabupaten/kota,” paparnya.
Sorongan menuturkan, bagi pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan ini, diharapkan agar bersabar karena tahapan selanjutnya masih sementara berproses di Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Untuk mengantisipasi membanjirnya antrian di UKO BRI, pelaku usaha yang telah mendaftar dapat mengecek namanya pada link eform.bri.co.id/bpum, hanya dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tampil di link tersebut,” tuturnya.
Kata Sorongan, apabila nama-nama calon penerima BPUM sudah ditetapkan dalam bentuk SK dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, maka calon penerima akan mendapat pemberitahuan berupa notifikasi Short Message Service (SMS) pada nomor handphone yang bersangkutan untuk mengaktivasi dana pada Bank penyalur (BRI atau BNI).
Dijelaskannya, dana yang belum diaktifkan masih menjadi dana blokir yang tidak bisa dicairkan sebelum yang bersangkutan mengisi format data serta menandatangani dua macam surat yang ada di bank penyalur, yaitu Surat Pernyataan Dan Kuasa Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Adapun perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelaku usaha mikro Provinsi Sulut merupakan hasil perjuangan dari Bapak Gubernur Olly Dondokambey Wakil Gubernur Steven Kandouw ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebelum mereka cuti. Itu dengan tujuan agar pelaku usaha mikro di Provinsi Sulut dapat terakomodir secara signifikan yang manfaatnya agar jumlah pengangguran dapat diminimalisir,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan