BOLTIM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas, mengamankan seorang kakek berinisal SJ, 65, warga Desa Panang Kecamatan Kotabunan, Selasa (12/01/2021) pukul 09.30 WITA. Kakek tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap berinisial SD, 21, menantunya sendiri. Kejadian tersebut, terungkap saat pelaku menandatangi rumah korban, yang saat itu sedang sepi.

Kemudian, pelaku mengancam menantunya dengan pisau, lalu mengikat tangan korban dan membuka semua pakaiannya. Karena melawan, pelaku menggoreskan pisau ke bagian dada dan kedua tangan korban. Kemudian, ia pun langsung menjalankan aksi bejatnya itu. “Ibu angkat korban langsung melapor ke Polsek Kotabunan, kemudian anggota Reskrim Polres Boltim langsung menjemput pelaku di rumahnya, untuk diamankan,” kata Keplores Boltim AKBP Irham Halid melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah dua kali memperkosa menantunya itu. “Adapun barang bukti yang kami amankan bersama pelaku diantaranya pisau, kain untuk mengikat korban, selimut dan celana dalam korban,” terangnya.

Atas perbuataannya itu, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. Saat ini, menjadi tahanan polres Boltim yang dititipkn di Polsek Kotabunan. (Novianti Kansil)