MANADO – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta pemerintah kabupaten/kota untuk dapat melaporkan data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Sewaktu Menteri Sosial berkunjung ke Sulut, kami meminta regulasi itu ada rekomendasi dari provinsi. Usulan itu diterima,” ungkap Kepala Dinsos Sulut, dr Rinny Tamuntuan, Kamis (28/1/2021).

Ia menyebut, BST masih akan terus berlanjut di 2021. Bantuan itu diberikan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang erdampak pandemi Covid-19.

“BST itu diberikan langsung kepada penerima yang diusulkan dari kabupaten/kota. BST disalurkan lewat PT Pos,” jelasnya.

Tamuntuan memaparkan, tahun ini BST mengalami perubahan.

“Kalau tahun 2019 lalu, setiap keluarga menerima Rp600.000 per bulam. Kalau tahun 2021 ini, setiap keluarga menerima Rp300.000 per bulan,” paparnya.

Penerima BST merupakan keluarga dari kabupaten/kota yang diusulkan masing-masing pemkab/pemkot.

“Data itu diberikan kepada operator dan langsung dikirim ke Kemensos. Kita berharap tahun ini, data penerima BST bisa dilaporkan ke pihak kami,” tandasnya. (rivco tololiu)