TOMOHON- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tomohon kembali diperpanjang. Efek dari penerapan tersebut tidak lain jeritan para penggerak ekonomi kecil. Dimana dengan menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional malam untuk tempat usaha, baik toko, resto dan cafe hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WITA.

Langkah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat Tomohon sempat menyentuh level zona merah terkait penyebaran virus yang mengguncangkn seantero dunia.

Bagaikan anomali di tengah pandemi, dimana kebijakan yang diambil seakan bertolak belakang. Di satu sisi upaya bersama menekan angka penyebaran Covid-19, di sisi lainnya tidak sejalan dengan arah pemulihan ekonomi.

Pelaku usaha kecil, resto, cafe dan tempat jualan bahan pokok otomatis kesulitan, apalagi mereka tidak memperoleh bantuan semisal dispensasi pajak, bantuan untuk penanganan upah karyawan, biaya operasional dan lain sebagainya. Sementara bagi konsumen pastinya akan kesulitan memenuhi kebutuhan, akibat dampak PPKM.

Pemkot Tomohon berencana melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM. “Memang kami sudah berencana untuk evaluasi termasuk untuk menerima masukan-masukan terlebih dari Dinas Kesehatan terkait penerapan ini. Karena langkah menerapkan PPKM tersebut merupakan upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon,” jelas Wali Kota Tomohon Jimmy Eman saat dimintai keterangan terkait PPKM.

Kapolres Tomohon sendiri mengakui akan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan awak media beberapa waktu lalu. “Kita juga memahami, yang terdampak seperti pengusaha makanan yang buka sore menjelang malam semisal martabak dan lain sebagainnya. Untuk itu kita memang sudah merencanakan untuk evaluasi terkait teknis nantinya,” terang AKBP Bambang A Gatot.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gerardus Mogi mengakui, pascadihantam pandemi, realisasi pajak mengalami penurunan. “Dari rekapan yang ada realisasi pajak 2020 (Saat pandemi) yang masih menunggu audit berada di angka sekira Rp21 miliar, turun sekiea Rp5 miliar dibandingkan 2019. Pajak resto berada di rangking tiga penyetor tertinggi di bawah Pajak Penerangan Jalan dan PBB,” jelas Mogi seusai memgikuti paripurna HUT Kota Tomohon.

Terkait jeritan pelaku usaha kecil, dirinya menanggapi kebijakan tersebut berdasarkan yang turun dari pusat. “Memang ada pengeluhan dari pelaki usaha terkait penerpaan ini, mereka meminta kalau bisa jam operasionalnya di tambah dan itu sudah kami sampaikan ke pimpinan,” lanjut Mogi.

Melihat situasi yang ada, pengamat Kota Tomohon Jones Pontoh yang juga merupakan akademisi Unima ini menilai penerapan ini memiliki tujuan positif  untuk menekan penyebaran Covid-19. “Sudah pasti jeritan paling nyaring dari mereka pengusaha kecil, resto dan cafe yang jenis usahanya nanti ramai kunjungan mulai sore hingga malam. Dengan penerapan ini pendapatan tempat usaha otomatis berkurang,” jepas Jones Pontoh.

Dosen Fakultas Ekonomi Unima ini menambahkan selain dampak lainnya saat pembatasan diberlakukan, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terlebih untuk bayi semisal susu, makanan hingga popok bayi sulit terpenuhi, karena tempat usaha yang menjual bahan pokok hingga keperluan bayi pun tak luput dari operasi. “Pendapatan menurun, ekonomi masyarakat kecil terganggu, berpotensi mengakibatkan meningkatnya tenaga kerja yang harus dirumahkan, dan yang paling hilir pastinya terkait pemasukan daerah dari pajak otomatis menurun. Sehingga situasi ini bisa dikatakan baik pengusaha kecil maupun pemerintah merugi,” jelas Pontoh.

Magister jebolan Universitas Indonesia ini mengharapkan terkait penerapan-penerapan kebijakan yang berpotensi menggerus ekonomi masyarakat dipersiapkan secara matang. “Situasi di masyarakat kan bisa kita lihat sendiri, ketika suatu kebijakan diambil. Alangkah baiknya sudah ada kajian komprehensif, sehingga segala kemungkinan terburuk sudah ada langkah antisipatif. Kalau bisa memberikan masukan, bisa saja kan yang lebih diperketat terkait protokol kesehatannya semisal pembatasan jumlah pengunjung, apalagi baik pemerintah dan pelaku usaha hingga konsumen memiliki komitmen yang sama terkait perang terhadap penyebaram Covid-19,” tukas PD II Fakultas Ekonomi Unima ini. (Wailan Montong)