TAHUNA – Diduga imbas pemilihan gubernur beberapa waktu lalu, sejumlah tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Kepulauan Sangihe harus kehilangan pekerjaan. Mereka dipecat dari pekerjaannya. Hal ini kemudian menjadi perhatian dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe.

DPRD memanggil pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) untuk dilakukan dengar pendapat (Hearing) dengan para korban pemecatan, mereka terdaftar di kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur sebanyak 11 orang, selain itu juga pihak kelurahan Tidore juga dihadirkan pada hearing Senin (22/2/2021) lalu.

DPRD akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah daerah untuk mencarikan solusi dalam waktu satu minggu. Jika tidak, pihak DPRD akan mengundang kembali Pemkab namun dalam rapat lintas komisi. Hal itu dikatakan oleh Fredy Sondakh Wakil Ketua I DPRD. “Setelah kami lakukan hearing kami mendesak Pemkab untuk segera mencarikan solusi bagi 11 THL yang dipecat, jika tidak kami akan gelar rapat lebih luas lagi yakni akan menghadirkan semua komisi,” ungkap Sondakh, Rabu (25/2/2021).

Sondakh menambahkan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut sehingga tidak ada lagi pemecatan sepihak apalagi disaat pandemi covid-19 masyarakat butuh pekerjaan sehingga harus secepatnya solusi.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Irklis Sombounaung, mengatakan pihaknya akan merapatkan masalah dengan bupati dan sekda agar ada keputusan yang resmi dari pemerintah. “Tentu ini akan menjadi perhatian kami sehingga segera kami gelar rapat koordinasi dengan bupati maupun sekda untuk menyikapi rekomendasi dewan,” tandas Sombonaung.

Menurut dia, segala sesuatu harus ada solusinya jadi persoalan pemecatan THL di Kelurahan Tidore diseriusi. “Kemudian kami mengklarifikasi bahwa tidak benar pemecatan tersebut dilatarbelakangi karena masalah politik sehingga hal ini dapat dipahami oleh masyarakat, sebab isu berkembang seperti itu jadi harus diklarifikasi,” ujarnya.

Diketahui, pemecatan THL di lingkungan pemerintah rupanya tidak terikat dengan undang-undang ketenagakerjaan sehingga para THL yang dipecat tidak mendapat pesangon, hal ini bertolak belakang dengan ketegasan pemerintah terhadap pihak swasta apabila memecat pegawai harus disertai dengan hak-hak pegawai tersebut. Belum lagi pemecatan THL bukan hanya di Kelurahan Tidore namun juga di dinas perindustrian perdagangan  (Disperindag) pegawai penagih bea pun turut kehilangan pekerjaan. (Andy Gansalangi)