MANADO – Pemberlakuan pembatasan jam operasional sampai jam 20.00 WITA yang sudah berminggu-minggu diterapkan di Kota Manado, “mencekik” para pelaku usaha.
Aturan itu tertuang dalam Surat Wali Kota Manado Nomor 044/B.06/BPBD/879/2020.
Ira, salah seorang penjual pisang goreng di dekat Stadion Klabat menuturkan bahwa semenjak aturan ini diberlakukan dan penertiban usaha kuliner dari aparat berwenang mulai dilakukan, hal itu dirasakan cukup memberatkan.
“Berat karena kita tidak bisa dapat untung, sebab harus tutup lebih awal. Kan biasanya malam-malam mulai jam delapan malam orang baru beli pisang goreng. Biasanya yang baru habis pulang kerja atau memang yang sekadar cari pisang goreng malam-malam. Tapi ini kan kita sudah harus tutup,” keluhnya.
Hal ini pun berdampak pada omzet dan pendapatannya. Dikatakan Ira, penurunan yang terjadi mencapai 60-70% setiap harinya. Dimana biasanya dia membeli 250-300 sisir pisang dari pasar, tetapi sekarang hanya bisa membeli 100-150 sisir pisang karena harus tutup lebih awal.
“Juga memang pembeli menjadi berkurang sejak adanya Covid-19 ini. Bukan hanya berkurang saja, memang berkurang sekali pembeli ini. Ya kendati pembatasan operasional ini kan untuk kebaikan kita bersama, tetapi memang kami merasa berat untuk berjualan sekarang,” kata dia.
Ia pun berharap kiranya pemerintah bisa melonggarkan jam pembatasan operasional, misalnya sampai jam 23.00 WITA, agar pembeli yang memang membeli pisang goreng pada jam-jam ‘kritis’ itu bisa kembali lagi, dan omzetnya bisa meningkat kembali.
“Harapan saya itu, bisa dikasih full lah jualannya. Nanti kan kita memakai protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan. Yang penting bolehlah buka sampai jam 22:00 WITA sampai 23:00 WITA. Sebab banyak kali yang membeli itu dari jam 21:00 WITA sampai 23:00 WITA,” pungkas Ira.
Senada disampaikan oleh Indah (Bukan nama sebenarnya), seorang penjual ayam lalapan dan nasi goreng serta mi bakso di Jalan Bethesda, Sario Tumpaan. Ia menuturkan, sejak adanya pembatasan ini, dirinya harus menutup lebih awal tempat usaha.
“Ya merasa rugi. Padahal ada penjual-penjual bakso keliling yang masih bisa berjualan. Ada juga saya lihat pedagang yang memang tutup jam 20:00 WITA lalu dibuka lagi malamnya, dibiarkan saja dan tidak ditindak. Kalau saya memang mengikuti peraturan, tutup jam 20.00 WITA,” bebernya.
Senasib sepenanggungan dengan Ira, Indah pun merasakan betul penurunan omset akibat adanya pembatasan operasional ini. Disamping juga para pembeli yang jauh berkurang pada masa korona ini.
“Tak sampai 50% pendapatan saya. Biasanya kan saya tutup jam 22:00 WITA, tapi ini sudah harus lebih cepat tutupnya. Kita ya ikut-ikut saja, karena takut juga kena sanksi (Karena buka lewat jam 20:00 WITA),” tandas Indah.
Ia pun berharap agar kehidupan dan usahanya bisa kembali seperti normal kembali, sebelum adanya pandemi Covid-19, bukan new normal seperti sekarang ini. “Seperti semula begitu. Walaupun usaha kita sepi tapi kalau masih bisa buka sampai jam 22:00 WITA kan masih lumayan,” ungkapnya.
Terkait vaksinasi sendiri yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju Covid-19, Indah pun menyebut bahwa dirinya akan mengikuti arahan pemerintah itu. “Kalau vaksin memang sudah dianjurkan, ya kita tidak apa-apa. Yang penting semua bisa dapat dan nantinya semua bisa kembali seperti semula lagi. Kita ikuti saja semua,” kuncinya.
Hal yang sama pun menjadi perhatian dari Pengamat Kebijakan Kesehatan Sulut, dr Adi Tucunan. Menurutnya, sebaiknya pemerintah perlu merundingkan ini dengan para pelaku dunia usaha dan bersama-sama mencari jalan tengah dan solusi terbaik.
“Tapi, seandainya pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut, harus mempertimbangkan secara seksama tempat-tempat usaha mana yang sebaiknya diberlakukan jam delapan malam untuk ditutup,” kata dia ketika dihubungi, kemarin.
“Kalau tempat usaha yang tidak ada banyak manfaat seperti tempat hangout hanya sekedar bersenang-senang, saya pikir wajar ditutup karena mendatangkan kerumunan banyak orang, tapi kalau tempat makan yang memang masih memungkinkan untuk orang memanfaatkannya, tidak masalah dibuka asal dengan protokol ketat,” harapnya.
Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat itu menyebut, karena biar bagaimanapun, dunia usaha harus dijalankan dengan pertimbangan kebijakan yang ketat. Apalagi sekarang sudah ada vaksinasi, sebaiknya itu tidak membuat kita terlalu kuatir dan ketakutan.
“Tapi, warung-warung yang hanya sepi pembeli dan hanya berharap keuntungan dari mendapatkan income di atas jam delapan malam, sebaiknya dipertimbangkan untuk dapat dibuka. Sebaiknya untuk usaha mikro yang pendapatannya dapat jam seperti itu harusnya diberikan kelonggaran,” ungkap dr Adi.
Lagipula, kata dia disitu bukan tempat banyak orang berkumpul yg besar kemungkinan infeksi virus terjadi. Seandainya tidak ada cara lain, pemerintah perlu memberikan subsidi pada dunia usaha mikro atau jika tidak mencarikan mereka tempat yang lebih baik untuk bisa membuat dagangan mereka laku.
“Bukan hanya menerapkan kebijakan tanpa solusi. Kasihan pedagang kecil. Itu mengapa secara nasional indonesia tidak menerapkan lockdown total karena khawatir dunia usaha khususnya mikro akan babak belur,” pungkas dr Adi.
Untuk itu, apabila pemerintah tidak bisa melonggarkan pembatasan jam operasional kepada para usaha-usaha yang memang mendapatkan ‘uang’ di atas jam 20.00 WITA, maka pemerintah harus memberikan subsidi atau mencarikan mereka tempat yang lebih baik. Jangan hanya memberikan kebijakan pembatasan tanpa adanya solusi yang membantu masyarakat kecil. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan