MANADO – Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara (Sulut) merupakan tonggak sejarah baru karena pertama kalinya pihak BPS melakukan kolaborasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hasil SP2020 menggambarkan bagaimana kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Lantas bagaimana pemanfaatan SP2020 tersebut?. BPS Sulut pun membahasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder.

FGD Bertajuk ‘Pemanfaatan Hasil Sensus Penduduk 2020 dan Standar Pelayanan BPS Sulut’ itu berlangsung apik di Mercure Manado Tateli Resort & Convention pada Senin (5/4/2021).

Kepala BPS Sulut, Asim Saputra menyebutkan bahwa Hasil SP2020 merupakan langkah baru dalam mengintegrasikan data Disdukcapil beserta data dari BPS yang merupakan hasil sensus yang digelar secara online serta door to door atau datang langsung ke rumah warga.

“Selama ini kita kebingungan menggunakan data jumlah penduduk. Ada versi BPS, Disdukcapil, BKKBN dan berbagai versi lainnya. Dengan adanya integrasi dan kolaborasi dalam SP2020 ini, kita harapkan ada satu data kependudukan, data yang tunggal, yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama,” paparnya.

Hasil SP2020 pun diharapkan menjadi langkah besar dalam menuju terciptanya Satu Data Indonesia (SDI), terutama di Sulut. “Data penduduk merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pembangunan,” bebernya.

“Karena data penduduk ini digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran, parameter untuk menentukan kebijakan, serta eksekusi program-program pembangunan yang ada,” tambah Asim.

Saat ini banyak indikator data statistik yang mengandalkan Hasil SP2020. “Misalnya rata-rata produktivitas, itu pembaginya dari jumlah penduduk, begitu juga dalam menghitung PDRB per kapita, rata-rata lama sekolah, angka harapan sekolah. Jadi, muara perencanaan pembangunan itu semuanya bersumber dari jumlah penduduk,” tegas Asim.

Diketahui, para peserta yang hadir dalam FGD tersebut antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulut Meilany Limpar, Disdukcapil Sulut, BPS Kabupaten/Kota se-Sulut, berbagai instansi pemerintah, serta media.

FGD ini pun diharapkan para Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai stakeholder utama BPS dapat mengetahui standar pelayanan BPS serta dapat memanfaatkan hasil SP2020 dalam berbagai kebijakan yang akan dibuat.

Lewat FGD ini pula, BPS Sulut mengambil peran strategis dalam rangka pembinaan statistik sektoral di Sulut. Selain itu, FGD ini merupakan sarana sosialisasi dan diskusi pemanfaatan hasil SP2020 yang dilakukan BPS Sulut.

Lalu sebagai bentuk koordinasi teknis antara BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan pelayanan BPS dan koordinasi dalam rangka meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta koordinasi teknis dalam kegiatan BPS lainnya. (Fernando Rumetor)