MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan SPT Tahunan di Sulut telah mencapai 76,78%.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat dalam Konferensi Pers Pelaksanaan APBN Triwulan I Tahun Anggaran 2021 Provinsi Sulawesi Utara.
“Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan triwulan I mencapai 83,80% dan khusus untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78%,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara, Senin (26/4/2021) kemarin.
Disampaikannya, capaian tersebut merupakan capaian yang cukup tinggi dan berada di atas rata-rata nasional. “Dan pada bulan April 2021 ini merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan,” beber Dodik.
“Masih tersisa beberapa hari lagi. Oleh karena itu sekali lagi kami mengimbau WP untuk segera menyampaikan SPT Tahunan-nya, baik melalui online maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing,” tambahnya.
Bagi kalian yang masih bingung untuk mengakses informasi dan seluk beluk terkait penyampaian SPT Tahunan, bisa diakses melalui www.pajak.go.id maupun di website www.linktr.ee/pajaksuluttenggomalut milik DJP Suluttengomalut. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan