TALAUD- Lanal Melonguane turunkan tim skuad full dalam usaha pencegahan masuknya peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Talaud. Selain itu, juga usaha pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pengguna laut, agar disiplin sesuai protokoler kesehatan Covid-19.
Tim SFQR Laut dan Mobil SFQR yang diawaki Tim SFQR Darat Lanal Melonguane, meluncur menuju Pelabuhan Lirung dan Pelabuhan Melonguane. Tim SFQR ini diluncurkan oleh Letkol Marinir Adi Sucipto Hanla setelah malam sebelumnya menerima informasi intelejen bahwa ada orang yang mengirimkan miras ilegal jenis Captikus melalui dua kapal penumpang yang berlayar ke Talaud.
Setelah Tim SFQR Laut melaksanakan pemeriksaan ruangan kapal kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan ruangan-ruangan kapal di tiga pelabuhan utama (Lirung, Melonguane dan Beo).
Tim SFQR Laut dan Darat berhasil mengamankan total 25 kardus minol ilegal Captikus yang dikemas dalam botol-botol plastik air mineral ataupun dalam bungkusan plastik. Tim SFQR Lanal Melonguane yang merupakan gabungan dari personel intelijen, Patkamla (Patroli Keamanan Laut), Polisi Militer dan Kesehatan tersebut kemudian mengamankan barang bukti miras Captikus tersebut di kantor Pomal Lanal Melonguane.
Danlanal Melonguane, Letkol Marinir Adi Sucipto Hanla mengatakan bahwa dirinya akan mengoptimalkan Tim SFQR Lanal Melonguane sebagai Tim Pemukul Reaksi Cepat dalam menindaklanjuti berbagai kerawanan dan ancaman yang akan masuk di wilayah perbatasan yang menjadi wilayah kerjanya.
“Jadi upaya penangkalan, pencegahan mitigasi ataupun penindakan akan terus dilakukan dan tingkatkan,” ucap Danlanal Sucipto kepada awak media, Sabtu (1/4/21) siang tadi.
Menurut Danlanal, beberapa hari lalu pihaknya telah membubarkan kerumunan puluhan anak muda usia sekolah yang berkumpul di pinggir dan tengah jalan di satu desa hingga menjelang dini hari. Mereka terindikasi mengonsumsi miras dan mabuk-mabukan. Hal tersebut nampak dari perilaku dan ucapan mereka dimana sebagian dari mereka berjalan sempoyongan, melepas baju atas, ucapan yang ngelantur, bahkan ada yang hampir berkelahi.
Kegiatan mereka bukan hanya di pinggir jalan, namun juga di tengah jalan yang bukan hanya membahayakan diri mereka, juga membahayakan bagi pengguna jalan umum, apalagi saat itu suasana masih gelap.
“Jadi perbuatan mereka bukan hanya tidak mematuhi protokol kesehatan, namun juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum lainnya, untuk itu mereka kita bubarkan secara persuasif,” papar Sucipto.
Diketahui target utama titik pencegahan Covid-19, yakni mulai adanya kegiatan perayaan-perayaan, acara kelulusan sekolah dll, ini yang perlu kita antisipasi karena terindikasi akan adanya pengumpulan massa dan konsumsi minol.
Kita semua yang tinggal di wilayah perbatasan ini mengetahui bahwa berbagai tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang terjadi, sebagian besar diawali dengan mengonsumsi minol. Mereka yang mabuk karena miras juga cenderung tidak akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dan ini rawan menjadi salah satu rantai penyebaran virus korona di wilayah perbatasan paling Utara NKRI.
Barang Bukti (Babuk) minol sementara ini diamankan di Pomal Lanal Melonguane. Dan rencana pemusnahan akan menyusul sesuai tekhnisnya. (Jasman)
Tinggalkan Balasan