TALAUD- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3.566 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Talaud, siap dikucurkan oleh pemerintah daerah.

THR segera direalisasikan menyusul juknis dari pemerintah pusat tentang pembayaran THR  2021 telah diterima.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Elvis Lalombombuida, mengatakan anggaran pembayaran THR tahun ini mencapai Rp15,8 miliar (15.853.900.291).

“THR akan dibayarkan untuk 3566 pegawai di lingkungan Pemkab Talaud. Juknisnya sudah ada dan tinggal menunggu dibuatkan peraturan bupati,” jelas Elvis.

Lanjut ia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 17 ayat 2 tentang juknis pembayaran THR disebutkan, pembayaran THR harus didasari dengan peraturan bupati dan direalisasikan minimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kami sudah membahas perhitungan besaran dana untuk pembayaran THR dan saat ini kami sudah menyusun juknis dan peraturan kepala daerah yang akan ditandatangani oleh pak bupati. mudah-mudahan Kamis ini pak bupati segera menandatangani sehingga pembayaran THR segera dilakukan,” harapnya.

Diketahui, anggaran THR sebesar Rp15,8 miliar akan disalurkan untuk 3566 pegawai, 25 anggota dewan serta kepala daerah. (Jasman)