MANADO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulut mendorong kolaborasi dalam kebijakan pendampingan layanan perlindungan perempuan.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan Dinas P3A Sulut, Everdien Kalesaran mengatakan, hal tersebut sudah dibahas dalam kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perempuan bersama seluruh pihak terkait, belum lama ini.

“Maksud dan tujuannya agar advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perempuan dapat terlaksana secara sistematis dan terencana, dalam rangka mencegah timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan melindungi hak perempuan,” ungkap Everdien, Jumat (28/5/2021).

Foto bersama dengan para peserta yang hadir dalam Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan. (istimewa)

Lanjutnya, sejumlah hal telah dibicarakan dalam pertemuan tersebut, seperti koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait pendampingan layanan perlindungan melalui penegakan dan kebijakan perlindungan hak perempuan.

“Contohnya meningkatkan peran serta baik pemerintah, swasta dan dunia usaha, lembaga penyedia layanan perlindungan hak perempuan, mulai dari pencegahan timbulnya kekerasan terhadap perempuan, penanganan perempuan korban kekerasan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan advokasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membawakan materi dari sudut pandang kelembagaan masing-masing.

Para narasumber yakni Kepala Dinas P3A Sulut, Mieke Pangkong, Ketua Bidang Pendidikan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sulut, Ivonne Wowiling Lombogia, Kepala Unit PPA Dit Reskrim Umum Polda Sulut, Kompol Elisabeth Geroda dan Psikolog Klinis UPTD PPA, Hanna Monareh.

“Tentunya lewat kegiatan tersebut dapat mengambil kesimpulan bagaimana upaya bersama seluruh pihak terkait, termasuk swasta untuk berperan bersama dalam memantapkan kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan,” tandasnya. (rivco tololiu)