JAKARTA – PLN tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup layanan PLN.

Penandatanganan ini dilakukan secara daring oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (11/6/2021). Hal ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan.

“PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, dimana diantaranya sekitar kurang lebih 37 juta pelanggan merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” tutur Zulkifli.

Dirinya menambahkan, diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik.

Dengan tercantumnya NIK pada seluruh data pelanggan PLN, maka akan mempermudah verifikasi dan validasi data NIK pelanggan pada data base PLN serta membantu penyaluran subsidi listrik berbasis DTKS akan tepat sasaran.

“Mudah-mudahan 79 juta pelanggan PLN dengan target 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi berbasis DTKS yang sudah berbasis NIK dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran,” terang Zudan

“Dengan sinkronisasi data yang dilakukan, nantinya PLN dapat mengetahui informasi mengenai pelanggannya,” tambahnya. Kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan PLN untuk membangun proses digitalisasi, pemberian subsidi, sekaligus melakukan pencocokan pelanggan lama dan verifikasi pelanggan baru.

PLN pum berharap kerjasama ini menjadi sebuah langkah strategis yang akan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. PLN akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. (Fernando Rumetor/*)