TALAUD – Pemerintah Kabupaten Talaud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1012/Kesbangpol tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Talaud.
Sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Talaud yang dilaksanakan pada Rabu (7/7/2021) pekan lalu di mana berdasarkan tren penyebaran varian baru Covid -19 di Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Talaud, maka pemerintah perlu mengantisipasi.
“Jadi setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang akan datang di Kabupaten Talaud wajib menunjukan dokumen kesehatan hasil negatif tes rapid Antigen Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukan Hasil rapid Antigen tersebut tidak dapat turun dari kapal atau kembali ke pelabuhan awal,” ungkap Lasut kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Menurut Lasut, pada poin yang kedua, setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib diumumkan melalui pengeras suara (toa) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 5 hari Apabila menunjukan gejala awal Covid-19 seperti demam, batuk kering, flu, di era dan lain-lain. Wajib menuju ke petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Sehingga itu, pada pos-pos penanganan Covid -19 yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa segera diaktifkan kembali untuk penanganan koordinatif dan berjenjang, sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik melalui semangat kebersamaan dalam usaha memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas orang nomor satu di bumi Porodisa tersebut.
Ditambahkannya, pada poin keempat E2L memerintahkan para Camat se Kabupaten Talaud selaku ketua satgas kecamatan, mengkoordinasikan kepada semua pemangku kepentingan dan wajib melaporkan situasi, perkembangan Covid-19 kepada Ketua Satgas daerah. (Jasman)