JAKARTA – Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp1,6 triliun atau tepatnya Rp1.647,1 miliar.
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini
dibandingkan dengan tahun lalu (Juli-Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar Rp915,7 miliar.
Di samping itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE.
“Atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum
pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah
ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. DJP pun terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain.
Yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan
mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha
yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris). (Fernando Rumetor/*)
Tinggalkan Balasan