MANADO– Nasib malang menimpa bocah lelaki sembilan tahun, sebut saja Putra, warga Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Putra diduga menjadi korban sodomi pamannya sendiri JP alias, Anto, 22.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Kamis (19/8/2021) membenarkan adanya peristiwa asusila tersebut.

“Tim Paniki Rimbas 1 pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit telah meringkus pelaku yang berinisial JP alias Anto, 22,warga Desa Koha Timur Jaga III, yang diduga sebagai pelaku tindak asusila sodomi terhadap anak dibawah umur,” ungkap Arifin.

Kronologi kejadian berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak Kepolisian,  awalnya pelaku yang sudah berniat jahat mengajak korban yang untuk mengambil bebek, Rabu 18/8 sekira pukul 10.30 WITA.

Di tengah perjalanan pelaku mengajak korban singgah di salah satu rumah. Di rumah itulah pelaku melakukan aksinya dengan menyekap mulut korban dan membuka paksa celana korban. Bejatnya, korban yang di bawah ancaman hanya bisa pasrah saat pelaku memasukkan alat kelaminnya ke anus korban dan memaksa korban yang juga ponakannya sendiri untuk menghisap kemaluan pelaku

“Sebelumnya saya sempat menonton film porno, sampai tergiur melakukan tindakan tersebut,” ungkap pelaku.

Keluarga yang keberatan atas perbuatann pelaku lantas melaporan ke SPKT Polresta Manado. Tim Paniki Rimbas 1 yang langsung merespon, sekira pukul 15.30 WITA tiba di TKP di Desa Koha Timur Jaga III langsung mengamankan pelaku Kamis (19/8/2021) di rumahnya temannya tanpa ada perlawanan.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk diinterogasi dan diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Manado, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam pasal pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82,” pungkas Kasat Reskrim.(Deidy Wuisan)