MANADO– Setelah sebelumnya sempat melarikan diri OK alias Otniel, 47, warga Pakuure Dua, Kecamatan Tenga Minahasa Selatan pelaku penganiayaan sadis berhasil diringkus Resmob Polda Sulut berkolaborasi dengan Polres Minsel, Rabu (22/9/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara membenarkan penangkapan pelaku yang aksi tidak terpujinya viral di media sosial
“Tim gabungan pimpinan Katim Resmob Polda Sulut AKP M. Hasbi berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial OK alias Otniel, 47, warga Pakuure pelaku telah melakukan penganiayaan pada korban Benyamin Pangkey alias Benyak (49), Warga Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, yang kejadiannya terjadi Selasa 21 September 2021, sekira pukul 17.00 WITA,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, motifnya akibat dendam lama antara pelaku dan korban dirinya khilaf melakukan aksi tersebut.
Pasalnya, kata pelaku pada 2013 silam, korban pernah menganiaya pelaku dengan senjata tajam di bagian kepala dan tangan, mengakibatkan pelaku dirawat di rumah sakit selama tiga bulan.
“Waktu lalu dia (korban) pernah aniaya pa kita(pelaku) sampe maso rumah sakit tiga bulan,” ujar pelaku dihadapan Polisi saat diinterogasi.
Pengakuan pelaku kejadian tersebut bermula saat pelaku baru kembali dari kebun. Saat dijalan pelaku bersama seorang temannya dihampiri korban dengan sepeda motor.
Tanpa pikir panjang pelaku langsung menebas korban berulang kali.
“Kita tako dia bage duluan, kita langsung cabu peda kong potong” tandasnya.
Aksi pelaku Otnil tersebut mengakibatkan kedua tangan korban Benya putus, luka di robek di wajah sebelah kiri, luka robek di bagian dada, dan luka robek di kedua kaki. Kotban lantas dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara pelaku saat ini diamankan di Mapolres Minsel guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan