JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang mensyaratkan penumpang pesawat wajib tes polymerase chain reaction (PCR) menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Merespon hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah menjelaskan secara gamblang terkait aturan wajib PCR sebagai syarat bebas Covid-19 bagi penumpang moda transportasi pesawat.

“Saya memahami suara batin masyarakat, apalagi saat diupayakan penyesuaian-penyesuaian dengan dibuka wisata dan lainnya,” katanya saat menjadi narasumber pada diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Selasa (26/10/2021).

Bila tidak dijelaskan secara benar, Rahmad khawatir akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada nuansa bisnis dari kebijakan ini. Karena begitu ada kewajiban PCR, serta merta banyak labolatorium yang menyediakan jasa PCR dan lembaga yang memberikan izin. “Ini menjadi kurang bijak, sehingga menimbulkan stigma masyarakat terhadap laboratorium adalah hanya untuk kegiatan bisnis,” kritik politisi PDI-Perjuangan DPR RI itu. (Redaksi)