MANADO – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Manado mendalami laporan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan tersebut dibuat Felixer Alfons pada Rabu (27/10/2021).
Felixer dalam laporan polisi menerangkan, dirinya merasa keberatan dengan perbuatan oknum anggota DPRD Sulut berinisial AK, yang diduga menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak tertanggal 15 Desember 2017 silam.
Laporan itu juga menjelaskan AK meminta uang Rp250 juta sebagai komitmen suatu pekerjaan pada yayasan SDK Sulut dan memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional yayasan SDK Sulut.
Selang beberapa waktu kemudian, Felixer tidak pernah lagi dihubungi oleh AK.
Felixer kemudian mencari tahu, dan ternyata tidak ada pekerjaan Yayasan SDK sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat AK.
Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada AK untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun tidak diberikan kepastian oleh terlapor. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sedang dalam proses oleh pihak yang berwajib,” ujarnya. (deidy wuisan)
Tinggalkan Balasan