MANADO- Jumat (12/11/2021) pukul 06.45 WITA telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan AA. Maramis tepatnya di depan RM. Raja Oci, Kecamatan Mapanget Kota Manado yang melibatkan empat mobil dan seorang pejalan kaki.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia dan keempat kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Perum CBA lingkungan IX, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara atas nama I Nyoman Yasa, 59.

Pada hari yang sama Jumat (12/11/2021), pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan meninggal duniamelalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp. Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 Jam.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Redaksi)