MANADO- Personel penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) kerap diperhadapkan dengan resiko terjerat masalah yang berujung ke ranah hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kerja. Karena itu, perlu adanya tindakan pendampingan hukum kepada penyelenggara pemilu.

Nah, dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/11/2021) dengan tajuk “Efektivitas Layanan Advokasi Pendampingan Hukum”, Peneliti Kepemiluan Ferry Daud Liando menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian personel Bawaslu.

Menurut Liando, pendampingan hukum tidak hanya sebatas ketika Bawaslu dipersoalkan, namun hal yang penting untuk dilakukan adalah advokasi nonlitigasi atau mitigasi.

“Perlu ada tindakan pencegahan agar anggota Bawaslu tidak dipermasalahkan secara hukum dan etik, baik karena putusannya maupun perilaku personel penyelenggara,” ujar akademisi Unsrat tersebut di depan anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sulut.

Sebab, kata Liando, Bawaslu rentan digugat karena bekerja di area persaingan politik kepentingan untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Semua peserta berusaha meraih kekuasaan dengan segala cara.

“Orang berambisi merebut kekuasaan didorong oleh tiga hal, yaitu mencari pengaruh. Kemudian mencari status kasta sosial dan mencari kekayaan. Motif mencari pengaruh karena banyak pihak punya kepentingan pribadi untuk diperjuangan menjadi kebijakan publik. Kemudian banyak yang ingin berkuasa karena ingin status sosial. Ingin dihormati orang lain dan atau dipermudah dalam hal pelayanan publik. Motif kekuasaan lainnya adalah ingin mencari kekayaan semata. Untuk motif itu, semua peserta pemilu/pilkada selalu berusaha menang dengan segala cara dan tidak pernah siap untuk kalah,” jelas Liando.

Dengan motif-motif tersebut, tak heran peserta pemilu melakukan berbagai cara untuk menang dalam pemilu. Sementara ketika kalah, Bawaslu sering dipermasalahkan karena peserta merasa dirugikan atas kekalahannya. Sebagai orang-orang yang bekerja di dalam area persaingan panas, personel Bawaslu perlu memiliki mental tangguh dan pendampingan hukum.

Namun, di sisi lain, ada banyak juga pengawas yang dipidanakan, diproses dugaan pelanggaran etik maupun digugat perdata. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor, seperti terjadinya kelalaian, kekeliruan, kesengajaan.

Adapun, kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Sulut tersebut, dibuka Plh Ketua Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan dihadiri dosen hukum Unsrat, Toar Palilingan sebagai pembicara lain. (Redaksi)