MANADO – Sengketa lahan Pasar Winenet Kota Bitung berujung pada dugaan penganiayaan salah satu anak Janurita Rumawung dari ahli waris lahan tersebut.

Aksi penganiyaan diduga dilakukan pihak Perumda Bitung yang membawa Satpol PP Kota Bitung.

Korban melalui kuasa hukum Emil Aziz Sumba dari kantor hukum Schamm & Partners saat dimintai keterangan di Mapolda Sulut Selasa (30/11/2021) kemarin, menyebut kasus ini telah dilaporkan pihak ahli waris Tanah Pasar Winenet yakni Ruth Awondatu ke Polsek Aertembaga pada pekan lalu.

“Laporan dugaan tindak pidana murni itu sudah dialami oleh salah satu anak dari ahli waris lahan pasar Winenet. Namun pihak Polsek Aertembaga Bitung seakan tidak menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Buntutnya, pihak ahli waris melalui kuasa hukum Emil Aziz Sumba mendatangi Mapolda Sulut untuk melaporkan tindakan Polsek Aertembaga yang terkesan tidak menanggapi laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Pada hari Jumat lalu sudah dilakukan mediasi antara pihak ahli waris dan Perumda Bitung. Dimana hasil mediasi akan ditindaklanjuti pada hari Sabtu lagi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Namun pada hari dimaksudkan, ternyata Perumda Bitung datang bersama pihak Satpol PP dan aparat Polres Bitung ke tempat tersebut. Tak disangka salah satu anak dari ahli waris lahan pasar Winenet justru dianiaya oleh pihak yang datang tersebut.

“Pihak Polda telah menelepon kepada Kanit Reskrim Polsek Aertembaga untuk membuat nomor laporan atau menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Aertembaga, Iptu Gian Wiatma ketika dikonfirmasi Rabu (1/12/2021) mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan akan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

“Kejadian penganiayaan tersebut adalah tindak pidana ringan yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Bitung, dan akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Deidy Wuisan)