RATAHAN – Desa Tumbak Madani Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima pembekalan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini kegiatan yang dikemas lewat workshop ini, disampaikan langsung pihak Inspektorat Kabupaten Mitra selaku pengawas internal pemerintah daerah.
Inspektur Mitra Marie Makalow melalui Inspektur pembantu Agustin Tangian mengungkapkan, perihal pengadaan barang dan jasa khususnya lewat penganggaran Dana Desa harus dilakukan sesuai dengan aturan san mekanisme yang tepat dan akuntabel.
Kesempatan workshop ini adalah bagaimana membekali pemerintah desa dengan sistem pengadaan barang dan jasa secara baik dan benar. Kebetulan hari ini Desa Tumbak Madani diberikan kesempatan untuk menerima pembekalan,” ujar Tangian.
Dirinya juga berharap lewat workshop kali ini, mekanisme pengadaan barang dan jasa tidak lagi ditemui kekeliruan apalagi kejangggalan, apalagi berimplikasi hukum dibelakangnya.
“Ini salah satu langkah pencegahan meminimalisir kesalahan atau kekeliruan nantinya,” ujar Tangian.
Sementara Hukum Tua Desa Tumbak Madani Muhamad Ibrahim mengatakan jika kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengatahuan. Terlebih bagi perangkat desa maupun pihak-pihak terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Jadi disini peserta kita hadirkan perangkat desa, TPK termasuk masyarakat yang berkaitan dengan pihak pengadaan barang da jasa,” ujar Hukum Tua. (Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan