MANADO – Program kerja dan kegiatan TP PKK Sulawesi Utara (Sulut) dapat menggunakan pembiayaan dari APBD pada tahun 2022.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, Permendagri 27 Tahun 2021 yang baru terkait PKK tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota.

“Makanya, dalam waktu dekat ini kita akan turun ke kabupaten/kota untuk menyosialisasikannya,” kata Gubernur Olly Dondokambey usai menghadiri Rapat Konsultasi Pembina dan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulut Tahun 2021 di Hotel Luwansa Manado, Rab u (8/12/2021).

Ia menjelaskan, TP PKK nanti akan terlibat bersama kegiatan yang ada di perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kesbangpol dan lainnya.

“TP PKK bisa terlibat di dalamnya. Baik sosialisasi maupun lainnya sesuai program kerja PKK dan tupoksi dari perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, Ketua TP-PKK Sulut Rita Maya Tamuntuan menjelaskan, pelaksanaan rakor tujuannya untuk mengevaluasi kegiatan PKK di tahun 2021 dan progres tahun 2022.

“Disampingi setiap satu tahun satu kali dilaporkan. Ini juga spesial karena sudah ada Permendagri 27 Tahun 2021 bahwa PKK sudah sah memiliki legalitas untuk gunakan anggaran APBD 2022. Kita akan mantapkan program kerja tahun depan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rita optimis program kerja TP PKK akan lebih maksimal dengan berkoordinasi dan bersinergi bersama perangkat daerah Pemprov Sulut dan kabupaten/kota.

Hadir dalam rakor tersebut Penjabat Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu, Sekretaris TP PKK Sulut dr Kartika Devi Tanos dan para pejabat eselon II di Pemprov Sulut. (rivco tololiu)