MANADO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan Aplikasi PeduliLundungi bagi masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD yang tersebar di kabupaten/kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat menilai kualitas pelayanan dari para petugas di UPTD dengan melakukan scan barcode yang ada di ruang pelayanan.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengatakan, wajib pajak yang akan memasuki ruang pelayanan di UPTD memang harus menginstal Aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

“Kemudian mereka diwajibkan untuk men-scane barcode pada Aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Olvie, Jumat (7/1/2022).
Ia menyebut, penggunaan aplikasi tersebut untuk memastikan status kesehatan warga yang datang ke tempat pelayanan UPTD.
“Kita sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19. Apalagi mengantisipasi varian baru Omicron. Kiranya ini dapat dipahami semua masyarakat,” tukasnya.
Olvie menjelaskan, pelayanan para petugas di setiap UPTD Bapenda Sulut menjadi perhatian serius.
“Makanya, kita juga terapkan penilaian pelayanan yang dapat dinilai oleh masyarakat sendiri dengan melakukan scane bercode di ruang pelayanan,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan