MANADO – Dalam minggu pertama bulan Januari tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras tanpa izin jenis Trihex dan Alprazolam.
Beberapa orang yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut tanpa izin ikut diamankan polisi.
Dirangkum dari data Satreskoba Polresta Manado, dalam sepekan terakhir tim besutan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tersebut diketahui berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal.
“Pada hari Kamis (6/1/2022), kami berhasil meringkus pria dengan inisial VB alias Vikram (34) warga Kelurahan Singkil yang diduga akan mengedarkan sekira 100 butir obat keras jenis Trihex, dihari yang sama kami juga turut mengamankan seorang berinisial FW alias Faizal (54) warga Kelurahan Ternate Baru yang kedapatan memiliki obat keras tanpa izin jenis Alprazolam sebanyak 29 butir,” ungkap Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi.
Teranyar, Sabtu (8/1/2022) Tim Reserse Narkoba Polresta Manado juga berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran 248 butir Trihex tanpa izin dari seorang pria GP (25) alias Gigs di salah satu tempat di Kelurahan Kumaraka, Kecamatan Tikala.
“Pelaku GP diringkus saat diduga akan mengedarkan obat Trihex, untuk mengelabuhi petugas barang bukti ratusan pil berwarna kuning tersebut di taruh dalam dus rokok,” jelas Sugeng.
Lanjut dia, para pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika ada oknum-oknum yang diduga memiliki atau mengedarkan narkoba disekitar. Hal ini membantu komitmen kami dalam memberantas narkotika di kota Manado,” tandas mantan Kasat Reskrim Minahasa tersebut. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan