TALAUD – Pencanangan Serentak Vaksinasi Covid-19 Umur 6-11 Tahun di Kabupaten Kepulauan Talaud di pusatkan di SDN Inpres Melonguane, Jumat (04/02/22).
Pada agenda tersebut, Bupati Talaud, dr Elly Engelbert Lasut ME (E2L) membuka kegiatan secara resmi dihadapan Forkopimda, Pejabat Pratama, dan para orang tua/wali murid SDN Inpres.
Bupati Lasut mengatakan, pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun itu sudah dikaji secara mendalam oleh pemerintah pusat. Dimana, para dokter dan ahli vaksinasi telah dihimpun dan mereka mengungkapkan secara ilmiah bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun tidak berbahaya dan itu semata menambah imun tubuh.
“Jadi, pelaksanaan vaksin pada anak usia 6-11 tahun ini, telah didukung dan merupakan keputusan Menteri Kesehatan bahwa harus dilakukan vaksinasi. Juga didukung oleh perhimpunan ahli vaksinasi seluruh Indonesia Kementrian Pendidikan Nasional untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah setempat,” jelas Orang Nomor Satu di bumi Porodisa tersebut.
Menurut nya, dalam pelaksanaan vaksinasi ini sangat diharapkan peran serta Orang Tua agar tidak khawatir dan juga mendorong pelaksanaan vaksin pada anak-anak.
“Peran orang tua sangat penting, jadi tak perlu cemas karena pelaksanaan vaksin ini sama saja dengan pelaksanaan imunisasi. Dan dipersilahkan melihat rekomendasi dan kajian-kajian ilmiah vaksinasi yang mendalam telah dilakukan untuk kemudian melaksanakan atau mendorong pelaksanaan vaksinasi pada anak,” pungkasnya.
Sehingga itu, demi kelancaran dan kenyamanan dalam vaksinasi tersebut. Masyarakat jangan percaya pada cara pandang yang menyesatkan tentang vaksin Covid-19.
” Anak-anak sekolah harus diberikan vaksinasi agar respon imunitas ketika tervirusi Corona maka respon tubuh kemampuan imunitas tubuh akan menjinakkan dampak dari Virus Corona tersebut,” imbuh E2L
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Talaud, dr. Kerry Monangin mengatakan pada kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 Tahun ini didasarkan pada pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor hk.01.07/Menkes/6688/20221 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Tujuan utamanya yakni Mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi dengan Covid-19, Mencegah penularan virus terhadap anggota keluarga dan saudaranya yang belum di vaksin, Mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk meminimalisir penyebaran virus di sekolah atau lingkungan pendidikan.
” Jadi, dasar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara serentak terhadap anak usia 6-11Tahun, itu sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI,” pungkas Monangin.
Pelaksanaan vaksinasi secara serentak ini, dilakukan dengan sekolah-sekolah yang sudah dipilih di wilayah Kabupaten Talaud. Karena adanya keterbatasan Tenaga Kesehatan(Nakes) yang ada di Puskesmas.
Diketahui, jumlah sasaran vaksinasi se-Kabupaten Talaud , yakni 8.317 anak. Khususy DI SDN INPRES berjumlah 394 anak yang terbagi dari Kelas III hingga Kelas VI.(Jasman)
Tinggalkan Balasan