MANADO – Aturan karantina mandiri 5 hari bagi pelaku perjalanan dari luar provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi dicabut.
Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyebutkan bahwa pelaku perjalanan harus melaksanakan karantina mandiri.
“Setiap Pelaku Perjalanan dari Luar Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan,” bunyi poin pertama dalam SE yang dikeluarkan pada 4 Februari 2022 lalu.
Namun, dalam SE terbaru yakni SE Gubernur Sulut Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, aturan karantina mandiri selama 5 hari tersebut sudah tidak dicantumkan.
Kendati demikian, kepada wartawan SINDOMANADO.COM, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menyebutkan bahwa dalam SE terbaru yang dikeluarkan pada 5 Februari 2022, aturan terkait karantina mandiri lebih ditujukan kepada orang-orang tertentu yang duduk di samping penumpang yang positif Covid-19.
“Kalau poin pertama pada Surat Edaran lama (tanggal 4 Februari 2022) itu adalah pendekatan blanket, yakni semua orang yang ada dalam satu moda transportasi dianggap semuanya adalah kelompok kontak yang rentan untuk mentransmisikan penyakit, sehingga kepada mereka dilaksanakan karantina (pemisahan) selama 1 kali masa inkubasi terpendek supaya tidak menularkan ke orang lain,” jelasnya.
“Sementara pada poin ketiga Surat Edaran terbaru (tanggal 5 Februari 2022) proses kekarantinaannya dilaksanakan secara selektif pada orang yang berada disekitar tempat duduk dari penumpang yang positif Covid-19,” beber Dandel, Senin (7/2/2022).
Adapun, berikut SE Gubernur Sulut Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes yang diterbitkan oleh Gubernur Olly Dondokambey pada 5 Februari 2022:
Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka perlu ditegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur SATGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2. Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk _wajib_ melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
(Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan