MANADO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022.

Salah satu upayanya yakni menggencarkan operasi atau razia pajak kendaraan bermotor.

Seperti terpantau di ruas jalan utama Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Petugas Bapenda Sulut dan Polres Mitra mencegat kendaraan yang belum lunas pajak ranmor.

Kepala UPTD Samsat Mitra Harold Lumempow mengungkapkan, giat ini dilakukan tujuannya agar pemilik kendaraan bisa melaksanakan kewajiban pajak.

“Ini show force sebagai upaya untuk mengajak masyarakat wajib pajak ranmor untuk membayar pajak,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring belum membayar pajak, tidak dilakukan penahanan kendaraan ataupun identitas dan surat kendaraan.

Melainkan, kata Harol, para penunggak pajak diberikan surat peringatan untuk melunasi pajak.

“Kita persuasif. Sebab harapan kami, ada kesadaran masiv dari pemilik kendaraan. Sambil kita edukasi dan berikan pembinaan ditempat,” terang Harold.

Lanjutnya, selain giat operasi di jalan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan langsung ke wilayah melalui desa dan kelurahan.

“Ini dilakukan untuk menjangkau wajib pajak kendaraan hingga ke pelosok. Nanti kita gandeng pemerintah kelurahan dan hukum tua. Jika perlu kita kunjungi sampai ke pemilik kendaraan langsung,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengajak warga pemilik kendaraan untuk melunasi pajak ranmor yang sudah menjadi kewajiban.

“Bayar pajak agar aman berkendara. Apalagi pajak ranmor ini kontribusinya untuk menunjang pembangunan di Provinsi Sulut,” ungkap Olvie.

Ia menyebut, Bapenda Sulut menyiapkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak yang akan membayar pajak ranmor.

“Pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui ATM/Teller/mBangking Bank SulutGo, Kantor Pos dan Tokopedia. Mari wajib pajak manfaatkan media ini untuk membayar pajak ranmor,” pungkasnya. (rivco tololiu)