MANADO – Tim Buru Sergap (Buser) Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan seorang lelaki terduga pelaku percabulan terhadap gadis di bawah umur, Senin (21/3/2022).
Kasie Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Resmob telah mengamankan lelaki dengan inisial VK alias Veron 21 tahun warga Kelurahan Ternate Tanjung Kecamatan Singkil, Manado. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap gadis berusia 13 tahun,” ujar Sumardi.
Ia menjelaskan, awalnya kasus ini dilaporkan pada hari Minggu (6/3/2022) oleh orang tua korban. Pelapor menerangkan bahwa awalnya mendapat Informasi dari warga sekitar bahwa anaknya telah disetubui oleh pelaku.
“Setelah mengkonfirmasi hal tersebut kepada anaknya, terungkap bahwa dirinya telah disetubui oleh pelaku Veron sebanyak satu kali di rumah pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan aksi perbuatan pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.
Merespon laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Manado bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkapnya.
“Tim langsung mengamankan terduga pelaku serta membawanya ke Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim. Pelaku terancam ancaman pidana percabulan anak dibawah umur seperti diatur UU Perlindungan anak no 35 tahun 2017 pasal 76, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun” pungkas Sumardi. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan