Tag: cabul

  • Diduga Cabuli Sesama Jenis, Perempuan Asal Manado Ini Diamankan Unit PPA Polres Minsel

    Diduga Cabuli Sesama Jenis, Perempuan Asal Manado Ini Diamankan Unit PPA Polres Minsel

    MANADO – Seorang perempuan warga Kota Manado berinisial PP (27) diamankan personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel).

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perempuan inisial PP diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis.

    “Perempuan inisial PP diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang juga seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Amurang. PP telah diamankan pada pertengahan Desember 2022 dan kini resmi ditahan di Polres Minsel,” ujarnya di Manado, Kamis (29/12/2022).

    Keduanya ditengarai memiliki hubungan dekat layaknya pacaran, yang dilakukan sejak awal bulan Oktober 2022. Dan diduga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh terduga pelaku lebih dari sekali

    “Perbuatan cabul pertama kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban di Kecamatan Amurang. Korban juga sempat dibawa oleh pelaku ke Manado dan Bitung. Terduga pelaku juga sering memberikan uang kepada korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Minsel pada tanggal 11 Desember 2022, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Minsel.

    “Terduga pelaku kini resmi ditahan oleh Polres Minsel, sedangkan korban sudah kembali ke orang tuanya,” pungkasnya. (rivco)

  • Resmob Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Resmob Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    TOMOHON – Polisi mengamankan pria berinisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon.

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

    “Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada hari Selasa (5/7/2022),” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

    Dari hasil interogasi polisi, korban mengaku bahwa ia dan terduga pelaku menjalin pacaran.

    “Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Karena bujukan rayu terduga pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku.

    “Diakui oleh terduga pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami isteri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali,” tambahnya.

    Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan terduga pelaku di rumah korban.

    “Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah korban disaat orang tua korban tidak berada di rumah, dan itu dilakukan sejak Mei 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Tomohon.

    “Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

  • Pria 51 Tahun di Manado Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    Pria 51 Tahun di Manado Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    MANADO – Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin (23/5/2022).

    Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan hal tersebut,

    “Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial RK (51), warga Mapanget, Sedangkan korban anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Sumardi.

    Dijelaskan Sumardi, dugaan tidak pidana asusila tersebut terjadi pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 11.30 Wita di salah satu lokasi di Kelurahan Mapanget Barat, Kota Manado.

    “Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara melucuti celana dan kemudian pelaku menggosokkan kemaluannya di atas kemaluan dari korban,” beber Sumardi.

    Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku yang juga tetangga dekat lantas melaporkan ke pihak Kepolisian.

    “Adanya informasi tentang kejadian tersebut tim Satreskrim Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Airmadidi Sehingga piket tim buser Polresta Manado langsung menjemput pelaku,” jelasnya.

    Diketahui, pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut unit PPA Polresta Manado. (Deidy Wuisan)

  • Diduga Cabuli Gadis 12 Tahun, Pemuda di Bitung Ini Diamankan Polisi

    Diduga Cabuli Gadis 12 Tahun, Pemuda di Bitung Ini Diamankan Polisi

    BITUNG – Lantaran diduga mencabuli perempuan berumur 12 tahun, seorang pria berinisial RM (18), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung pada Sabtu (21/5/2022) malam.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

    Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 20.50 WITA, di wilayah Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung,” ujarnya, Minggu (22/5/2022).

    Dugaan pencabulan terjadi di rumah korban, wilayah Kota Bitung, pada Kamis (28/4/2022), sekira pukul 14.30 WITA.

    “Terduga pelaku awalnya membantu ibu korban yang akan memasak, lalu masuk ke rumah untuk mengambil air minum. Saat itulah terduga pelaku melihat korban sedang tertidur di sofa, lalu mencabulinya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Terduga pelaku langsung melarikan diri setelah korban terbangun dan memarahinya. Korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan beberapa saat kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung.

    “Tim Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku, lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Redaksi)

  • Cabuli Gadis 13 Tahun, Nelayan di Tahuna Ini Meringkuk di Sel Tahanan

    Cabuli Gadis 13 Tahun, Nelayan di Tahuna Ini Meringkuk di Sel Tahanan

    TAHUNA – Tindak pidana pencabulan terjadi di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tindakan asusila ini dilakukan oleh seorang pria berinisial KL (25) yang berprofesi sebagai nelayan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD.

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut.

    “Pelaku merupakan tetangga korban. Peristiwa ini sudah dilakukan pelaku berulang kali dan terakhir dilakukan pada hari Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 19.00 Wita di samping rumah pelaku dan pelaku sendiri sudah diamankan saat berada di rumahnya pada hari Senin (25/4/2022),” terangnya, Sabtu (30/4/2022).

    Terungkapnya kasus ini berawal saat ayah korban membaca percakapan antara pelaku dan korban di masenger facebook.

    “Sebelumnya korban meminjam ponsel milik ayahnya untuk membuat tugas sekolah, setelah selesai mengerjakan tugas ponsel dikembalikan lagi ke ayahnya. Dan tak sengaja ayah korban membaca percakapan antara keduanya, kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke polisi,” jelasnya.

    Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe guna penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)

  • Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Manado Ini Masuk “Hotel Prodeo”

    Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Manado Ini Masuk “Hotel Prodeo”

    MANADO – Tim Opsnal 3 bersama Unit Resmob Polresta Manado mengamankan dua pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (18/4/2022).

    Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.

    “Terduga pelaku berinisial BS (19) dan RM (22), keduanya warga Malalayang, Manado. Sedangkan korbannya perempuan berumur 14 tahun,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

    Kombes Pol Sirait menerangkan, kejadiannya pada 19 Maret 2022. Awalnya terduga pelaku menjemput korban di seputaran Kombos, kemudian membawanya ke salah satu rumah terduga pelaku di wilayah Aer Terang.

    “Setelah mengobrol, salah satu terduga pelaku membawa korban ke dalam kamar lalu menyetubuhinya,” jelasnya.

    Beberapa jam kemudian, terduga pelaku lainnya masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa.

    Sementara itu, orang tua korban yang keberatan atas perbuatan kedua terduga pelaku, kemudian melapor di SPKT Polresta Manado.

    Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda di wilayah Manado.

    “Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Sirait. (Redaksi)

  • Biadab! 2 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Pria Ini Dibekuk Resmob Polresta Manado

    Biadab! 2 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Pria Ini Dibekuk Resmob Polresta Manado

    MANADO – Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri.

    Petugas menangkap terduga pelaku berinisial HP (42) di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 WITA pada Senin (28/3/2022) lalu.

    Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.

    “Terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara. Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

    Terduga pelaku melakukan aksinya selama dua tahun sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam.

    “Ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya melapor ke Polresta Manado,” jelas Kombes Pol Sirait.

    Tim gabungan merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado.
    “Terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sirait. (Redaksi)

  • Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda Pengangguran di Manado Ini Langsung Diciduk Tim Buser

    Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda Pengangguran di Manado Ini Langsung Diciduk Tim Buser

    MANADO – Tim Buru Sergap (Buser) Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan seorang lelaki terduga pelaku percabulan terhadap gadis di bawah umur, Senin (21/3/2022).

    Kasie Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

    “Tim Resmob telah mengamankan lelaki dengan inisial VK alias Veron 21 tahun warga Kelurahan Ternate Tanjung Kecamatan Singkil, Manado. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap gadis berusia 13 tahun,” ujar Sumardi.

    Ia menjelaskan, awalnya kasus ini dilaporkan pada hari Minggu (6/3/2022) oleh orang tua korban. Pelapor menerangkan bahwa awalnya mendapat Informasi dari warga sekitar bahwa anaknya telah disetubui oleh pelaku.

    “Setelah mengkonfirmasi hal tersebut kepada anaknya, terungkap bahwa dirinya telah disetubui oleh pelaku Veron sebanyak satu kali di rumah pelaku,” jelasnya.

    Atas perbuatan pelaku itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan aksi perbuatan pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.

    Merespon laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Manado bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkapnya.

    “Tim langsung mengamankan terduga pelaku serta membawanya ke Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim. Pelaku terancam ancaman pidana percabulan anak dibawah umur seperti diatur UU Perlindungan anak no 35 tahun 2017 pasal 76, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun” pungkas Sumardi. (Deidy Wuisan)

  • Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Pria Asal Manado Dipolisikan

    Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Pria Asal Manado Dipolisikan

    MANADO – Seorang wanita berinisial SS (28), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado dikagetkan dengan curhatan anak gadisnya, sebut saja Bunga.

    Selama sembilan bulan terakhir, gadis cantik berumur 13 tahun tersebut diduga menjadi korban tindakan asusila sang suami, inisial IP alias ismail (39), warga asal Manado.

    Perlakuan bejat suaminya yang berstatus ayah tiri dari Bunga tersebut baru terbongkar saat ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah tersebut yang sudah mulai berubah.

    Di mana atas pengakuan korban, kejadian tersebut sudah terjadi sejak bulan April 2021 dan terus berulang sampai dengan terakhir tanggal 27 Desember 2021.

    Dari pengakuan korban saat melapor ke pihak kepolisian Polresta Manado, pelaku Ismail setiap kali akan melakukan perbuatan tersebut, selalu mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun.

    Tindakan amoral Ismail terhadap anak tirinya tersebut dilakukan saat keadaan rumah sedang sepi.

    Sementara, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi, Rabu  (5/1/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Manado” singkat Arifin. (Deidy Wuisan)

  • Keperawanan Siswi SMA di Manado Dibobol Pacar, Orang Tua Lapor Polisi

    Keperawanan Siswi SMA di Manado Dibobol Pacar, Orang Tua Lapor Polisi

    MANADO –  JG alias Jeremy, warga Kelurahan Tuminting, Kota Manado harus berurusan dengan pihak kepolisian.

    Ia dilaporkan ke Polresta Manado karena menyetubuhi pacarnya sebut saja Melati (16), siswi SMA di Manado.

    Orang tua korban yang tidak menerima tindakan tersebut mengadukannya ke pihak berwajib.

    Sesuai informasi yang dirangkum, kejadian itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021), sekira pukul 22:00 WITA di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.

    Awalnya perbuatan tersebut itu terbongkar setelah orang tua melihat anaknya sudah mulai berubah. Saat diintrogasi, korban akhirnya mengaku telah disetububi pacarnya Jeremy.

    Korban bercerita, awalnya ia mengunjungi tempat kost milik saksi perempuan bernama Imelda untuk menginap.

    Saat berada di sana, korban melihat di dalam kamar tersebut ada saksi lelaki bernama Bram dan pelaku.

    Melihat kedatang korban, pelaku kemudian mengajaknya tidur nanti dibangunkan besok hari.

    Beberapa saat kemudian, ketika kondisi kamar dalam keadaan sunyi, pelaku yang sudah kebelet sex ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    Awalnya, korban sempat menolak ajak pelaku tersebut. Namun pelaku terus saja membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.

    Akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan keperawananya direnggut pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),”  ungkapnya, Senin (8/11/2021). (Deidy Wuisan)